PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN METERAI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Perkara Nomor 602/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL)

Muhammmad, Ikhsan and Deaf, Wahyuni Ramadhani (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN METERAI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Perkara Nomor 602/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
Cover, Halaman Pengesahan, Kata Pengantar, dan Daftar Isi.pdf

Download (380kB)
[img] Text
PENDAHULUAN.pdf

Download (137kB)
[img] Text
PENUTUP Dan Daftar Pustaka.pdf

Download (80kB)
[img] Text
Skripsi Muhammad Ikhsan 087 FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (610kB)

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan pertanggungjawaban terhadap tindak pidana yang dilakukan. Terjadinya pertanggungjawaban pidana karena ada tindak pidana yang dilakukan. Kejahatan pemalsuan bisa menyebabkan seseorang dan negara dapat dirugikan. Kejahatan pemalsuan Meterai merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dan telah tertulis dalam Pasal 24 huruf B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Terdakwa DA bersama-sama dengan saksi ASS, AS, ZK, SF, R, RH, DK, SS telah melakukan perbuatan pemalsuan meterai secara bersama-sama dengan diajukan penuntutan terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum. Rumusan Masalah (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemalsuan Meterai secara bersama-sama dalam perkara putusan nomor 602/Pid.Sus/2019/PN-JKT.SEL? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pemalsuan Meterai secara bersama-sama dalam perkara putusan nomor 602/Pid.Sus/2019/PN-JKT.SEL? Jenis penelitian yang digunakan Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data berupa studi dokumen. Data dianalisis dan diperoleh secara kualitatif. Hasil penelitian: 1) Pertanggungjawaban pidana pribadi yang dijatuhkan secara mutlak kepada terdakwa berdasarkan bentuk pertanggungjawaban pidana. Alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum memberatkan terdakwa. 2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana berupa pertimbangan yuridis yaitu Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti yang sah. Pertimbangan non yuridis berdasarkan hal-hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan terdakwa. Kata Kunci: Bersama-sama, Meterai, Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 10 Aug 2022 01:34
Last Modified: 10 Aug 2022 01:34
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/10018

Actions (login required)

View Item View Item