PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DI BAGANSIAPIAPI KECAMATAN BANGKO KABUPATEN ROKAN HILIR

NADIA, NADIA and Yansalzisatry, Yansalzisatry (2022) PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DI BAGANSIAPIAPI KECAMATAN BANGKO KABUPATEN ROKAN HILIR. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
COVER, PENGESAHAN, PERSETUJUAN, ABSTRAK DAN DAFTAR ISI.pdf

Download (696kB)
[img] Text
BAB PENDAHULUAN.pdf

Download (196kB)
[img] Text
BAB KESIMPULAN SARAN DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (237kB)
[img] Text
SKRIPSI FULLTEKS.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DI BAGANSIAPIAPI KECAMATAN BANGKO KABUPATEN ROKAN HILIR Nadia1, Yansalzisatry1 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta. Email : Sonyponsel49@gmail.com ABSTRAK Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur batasan usia untuk melangsungkan perkawinan yaitu pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Walaupun Undang-Undang telah mengatur umur minimal perkawinan 19 tahun namun dalam praktiknya di Bagansiapiapi masih banyak terjadi perkawinan di bawah umur. Rumusan masalah (1) Bagaimanakah prosedur perkawinan di bawah umur dalam praktiknya di Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir? (2) Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir? Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis, sumber data meliputi data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi dokumen, dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian maka dapat disimpulkan sebagai berikut : (1) Perkawinan di bawah umur di Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dilakukan dengan dua cara yaitu perkawinan dilakukan secara resmi dengan meminta dispensasi ke Pengadilan, yang kedua dengan melakukan perkawinan di bawah tangan yang tidak tercatat. (2) Adapun yang menjadi faktor utama dalam perkawinan di bawah umur di Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yaitu faktor kehamilan, dimana pergaulannya sangat bebas dan kurangnya pengawasan orangtua sehingga faktor ini menjadi dasar banyaknya yang melakukan perkawinan di bawah umur, selain itu ada faktor ekonomi, faktor kemauan sendiri dan faktor orangtua. Kata Kunci : Perkawinan di bawah umur, Faktor, Bagansiapiapi

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 11 Aug 2022 01:27
Last Modified: 11 Aug 2022 01:27
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/10205

Actions (login required)

View Item View Item