PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM BERACARA DI PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS 1 A

ILHAM YAHYA, ILHAM YAHYA (2018) PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM BERACARA DI PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS 1 A. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
ISI SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
ILHAM YAHYA cover bab i.pdf

Download (1MB)

Abstract

PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM BERACARA DI PENGDAILAN AGAMA PADANG KELAS 1 A Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta Email : ilhamyahya607@yahoo.com 1 Ilham Yahya 1 , As Suhaiti Arief 1 , Adri ABSTRAK Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun dalam prakteknya di Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A mengenai penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan masih belum terlaksana pada beberapa proses berperkara. Maka dalam skripsi ini penulis membahas beberapa permasalahan yang berkaitan dengan 1). Bagaimanakah penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam beracara di Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A? 2). Apakah faktor penghambat dalam pelaksanaan penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam beracara di Pengadilan Agama Padang Kelas 1 A? Jenis penelitan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dengan responden. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitia ini adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan 1). Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan belum sepenuhnya terlaksana dikarenakan rendahnya tingkat keberhasilan mediasi yang disebabkan oleh mediator hakim yang belum menerapkan prosedur mediasi dan biaya perkara yang melebihi dari apa yang telah ditentukan 2). faktor penghambat yaitu faktor internal, jangka waktu yang singkat dalam pelaksanaan mediasi, penundaan sidang karena ketidakhadiran hakim, minimnya ruang sidang dan tidak adanya pengaturan sanksi terhadap keterlambatan penyelesaian perkara. Faktor eksternal yaitu para pihak tidak memiliki iktikad untuk berdamai, alamat tergugat yang tidak diketahui dan penundaan sidang karena ketidak hadiran para pihak. Kata kunci: Penerapan, Asas, Sederhana, Pengadilan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto UBH
Date Deposited: 28 Feb 2023 02:17
Last Modified: 28 Feb 2023 02:17
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/11080

Actions (login required)

View Item View Item