PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT JIWA PROF. HB. SA’ANIN PADANG

RAHMI SEPTA YANTI, RAHMI SEPTA YANTI (2018) PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT JIWA PROF. HB. SA’ANIN PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
RAHMI SEPTA YANTI bab i cover.pdf

Download (254kB)
[img] Text
RAHMI SEPTA YANTI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (443kB)

Abstract

PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP PASIEN PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) RAWAT INAP DI RUMAH SAKIT JIWA PROF. HB. SA’ANIN PADANG Rahmi Septa Yanti 1 , Syafril 1 , Adri 1 . 1 Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. E-mail: rahmi.septa@gmail.com BPJS Kesehatan dibuat untuk meringankan biaya pengobatan masyarakat dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan persyaratan membayar iuran kepada pihak BPJS setiap bulannya. Rumusan masalah: 1) Bagaimana pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta BPJS rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Sa’anin Padang? 2) Apa faktor-faktor hambatan pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta BPJS rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Sa’anin Padang? 3) Bagaimana upaya penyelesaian terhadap pasien peserta BPJS rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Sa’anin Padang. Jenis penelitian adalah yuridis empiris, sumber data dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data diperoleh dari wawancara dan studi dokumen. Analisis data yang dilakukan adalah metode kualitatif. Dari hasil penelitian disimpulkan: 1) Pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Prof. HB. Sa’anin Padang sudah bagus dan sesuai dengan standar operasional prosedur rumah sakit. 2) Faktor-faktor hambatan pelaksanaan pelayanan kesehatan disebabkan pasien tidak membayarkan premi yang menyebabkan dinonaktifkannya kartu BPJS oleh sisitem. 3) Upaya penyelesaian dari rumah sakit terhadap dinonaktifkannya pelayanan BPJS ialah memberikan waktu selama 3x24 jam untuk menyelesaikan kembali administrasi BPJS. Kata Kunci : Pelayanan, Kesehatan, BPJS, Rumah Sakit.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto UBH
Date Deposited: 28 Feb 2023 02:51
Last Modified: 28 Feb 2023 02:51
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/11095

Actions (login required)

View Item View Item