PENGATURAN PROFESI DOKTER ASING DI INDONESIA DALAM KERANGKA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

M. Davva, Maerdi and Dwi, Astuti Palupi and Deswita, Rosra (2020) PENGATURAN PROFESI DOKTER ASING DI INDONESIA DALAM KERANGKA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
9 M. DAVVA MAERDI (1510012111231) COVER.pdf

Download (199kB)
[img] Text
9 M. DAVVA MAERDI (1510012111231) ABSTRAK.pdf

Download (193kB)
[img] Text
9 M. DAVVA MAERDI (1510012111231) BAB I.pdf

Download (409kB)
[img] Text
9 M. DAVVA MAERDI (1510012111231) BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (489kB)
[img] Text
9 M. DAVVA MAERDI (1510012111231) BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (546kB)
[img] Text
9 M. DAVVA MAERDI (1510012111231) BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (195kB)
[img] Text
9 M. DAVVA MAERDI (1510012111231) DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (481kB)

Abstract

MEA merupakan salah satu pilar dalam ASEAN. Tujuan MEA adalah agar semua negara anggota memiliki tingkat perekonomian yang sama sehingga tidak menimbulkan kesenjangan dan kemiskinan. MEA kemudian mengatur tentang kemajuan teknologi dan informasi di bidang jasa yang diatur dalam Mutual Recognition Arrangement (MRA). MRA adalah perjanjian antar dua negara atau lebih untuk mencapai suatu kesepakatan yang mengatur kepentingan tiap negara mengenai suatu hal. MRA mengatur mengenai pemfasilitasi di 8 Profesi yang terdapat pada Pasal 5 Asean Framework Agreement (ASAF), salah satunya adalah Medical Practitioners (Jasa Tenaga Dokter). Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah pengaturan profesi dokter asing di Indonesia dalam kerangka MEA?, (2) Bagaimanakah upaya pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran dokter asing?. Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melakukan studi pustaka. Data dianalisa secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: (1) Pengaturan profesi dokter asing di Indonesia dalam kerangka MEA sudah diatur dalam Mutual Recognition Arrangement On Medical Practitioners yang menjelaskan tentang pengaturan profesi dokter asing, dan pengaturan profesi dokter asing di Indonesia juga tercantum dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang profesi dokrter dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 67 Tahun 2013 tentang pendayagunaan tenaga kesehatan warga asing yang mana juga menjelaskan bahwa peraturan profesi dokter asing di Inonesia ini berada dibawah wewenang KKI , dan juga menjelaskan tentang profesi dokter asing tidak terlepas dari peraturan negara tuan rumah yaitu Indonesia dan tunduk berdasarkan kedaulatan yang ada di Indonesia..(2) Upaya pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran profesi dokter asing yang terjadi di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan adanya beberapa produk kebijakan yang harus dipatuhi oleh TKWNA, seperti perijinan, sertfikasi dan registrasi, kompetensi, area kegiatan TKWNA dan tenaga pendamping, pembatasan waktu, kompensasi, dan sanksi. Kata Kunci: Pengaturan, Profesi Dokter Asing, MEA.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 30 Jun 2020 07:31
Last Modified: 30 Jun 2020 07:31
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/118

Actions (login required)

View Item View Item