Ghalib, Mubarak and Syafridatati, Syafridatati (2023) PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN DI WILAYAH KEJAKSAAN NEGERI PADANG. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.
Text
Repository Ghalib Mubarak I.pdf Download (896kB) |
|
Text
Repository Ghalib Mubarak II.pdf Download (533kB) |
|
Text
Full Text Repository Ghalib Mubarak.pdf Download (1MB) |
Abstract
Keadilan restoratif dijelaskan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Pasal. Kasus yang dilakukan penerapan keadilan restoratif terdapat pada seorang remaja terbukti melanggar Pasal 362 Kitab Undang – undang Hukum Pidana, yang kemudian ancaman pidana denda atau penjara yang dilakukan oleh pelaku juga tidak lebih dari lima tahun. Pada akhirnya tuntutan yang dijatuhkan kepada remaja 21 tahun ini dihentikan tuntutannya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padang berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP Rumusan masalah:1) Bagaimanakah penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana pencurian ringan di wilayah kejaksaan negeri padang?. 2) Apa saja kendala yang di hadapi oleh jaksa dalam penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana pencurian ringan di wilayah Kejaksaan negeri Padang?. Jenis penelitian yang digunakan yuridis sosiologis, sumber data yang digunakan data sekunder dan primer; teknik pengumpulan data yang digunakan dengan wawancara dan studi dokumen; data dianalisis secara kualitatif. Temuan tersebut berdasarkan hasil penelitian dan wawancara dengan jaksa di Kejaksaan Negeri Padang, dimana penerapan keadilan restoratif baru terlaksana sebanyak 2 kasus selama penerapan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Padang tahun 2022. Manajemen restoratif telah berhasil diimplementasikan. Kendala yang di hadapi oleh jaksa dalam penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana pencurian ringan di wilayah Kejaksaan Negeri Padang antara lain Kendala sebelum melakukan restoratif harus memenuhi syarat yaitu: Apakah perkara itu memenuhi syarat untuk dilakukan restoratif?. Kendala pada saat melakukan restoratif harus terdapat dua syarat antara lain: Antara si korban dan tersangka berdamai tanpa adanya syarat dan damai dengan adanya syarat Kata kunci: penerapan, restoratif, pencurian, kejaksaan
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hukum FH |
Date Deposited: | 08 Mar 2023 04:04 |
Last Modified: | 08 Mar 2023 04:04 |
URI: | http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/11800 |
Actions (login required)
View Item |