KEDUDUKAN HAK MEMILIH BAGI DISABILITAS GANGGUAN JIWA/INGATAN DALAM PEMILIHAN UMUM (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XIII/2015

Ayu, Andres and Sanidjar, Pebrihariati (2023) KEDUDUKAN HAK MEMILIH BAGI DISABILITAS GANGGUAN JIWA/INGATAN DALAM PEMILIHAN UMUM (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XIII/2015. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
Skripsi 1 (cover-Daftar Isi).pdf

Download (1MB)
[img] Text
Skripsi 2 (BAB Pendahuluan).pdf

Download (423kB)
[img] Text
Skripsi 3 (Kesimpulan Saran).pdf

Download (302kB)
[img] Text
Skripsi 4 (Daftar Pustaka.pdf

Download (410kB)
[img] Text
Skripsi 5 (Full Text).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Hak konstitusional adalah wewenang yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan atau berbuat sesuatu sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hal itu juga berlaku bagi mereka yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik, sebagaimana hal tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015 Rumusan Masalah: (1) Bagaimanakah Pengaturan Hukum Hak Pilih bagi Penyandang Disabilitas Gangguan Jiwa dalam Pemilihan Umum? (2) Bagaimanakah Penggolongan Penyandang Disabilitas Gangguan Jiwa dalam Penggunaan Hak Pilih pada Pemilihan Umum? (3) Bagaimanakah Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XII 2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945? Jenis penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan studi dokumen, analisis data secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: 1) Pengaturan Hukum Hak Pilih bagi Penyandang Disabilitas Gangguan Jiwa dalam Pemilihan Umum diatur pada Undang-Undang Dasar RI 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018. 2) Penggolongan Penyandang Disabilitas Gangguan Jiwa dalam Penggunaan Hak Pilih pada Pemilihan Umum adalah seluruh penyandang disabilitas mental terkecuali mereka yang mengalami gangguan jiwa permanen 3) Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XII 2015 adalah pertimbangan Majelis Hakim kata “sedang” pada frasa sedang terganggu jiwa menunjukkan kesementaraan. Amar putusan Mahkamah Konstitusi telah mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Hak Memilih, Disabilitas Gangguan Jiwa, Pemilihan Umum

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 08 Mar 2023 04:16
Last Modified: 08 Mar 2023 04:16
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/11814

Actions (login required)

View Item View Item