IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (STUDI TENTANG PENCATATAN AKTA KEMATIAN)

Pitri, Zakiyah and Nurbeti, Nurbeti and Resma, Bintani Gustaliza (2023) IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (STUDI TENTANG PENCATATAN AKTA KEMATIAN). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
Cover,Hlm,Abstrak,Daftar Isi,Pendahuluan Pitri Zakiyah(19-004).pdf

Download (969kB)
[img] Text
Kesimpulan,Saran,Daftar Pustaka Pitri Zakiyah(19-004).pdf

Download (164kB)
[img] Text
Full Text Pitri Zakiyah(19-004).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Akta kematian mempunyai peranan yang penting dalam administrasi kependudukan karena berhubungan dengan status seseorang secara administasi dan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Perda Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2021, disebutkan bahwa setiap kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT didomisili penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan pada pencatatan akta kematian; (2) Apakah kendalakendala yang dihadapi oleh Disdukcapil Kabupaten Bungo dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2021 pada pencatatan akta kematian; (3) Apakah upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Bungo dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2021 pada pencatatan akta kematian. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis,menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2021 khususnya pada pencatatan akta kematian oleh Disdukcapil dilakukan dengan cara koordinasi dengan perangkat desa, sosialisasi kepada RT, sosialisasi pencatatan akta kematian kepada masyarakat, penjemputan secara langsung pengurusan akta kematian, dan menyusun SOP pencatatan akta kematian. (2)Kendala yang dihadapi dalam implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2021 adalah faktor masyarakat, lokasi dan internal Disdukcapil. (3). Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah mengoptimalkan koordinasi dengan perangkat desa dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mempersiapkan layanan online administrasi kependudukan, dan memanfaatkan dengan maksimal penggunaan media massa baik cetak, sosial, maupun elektronik dalam sosialisasi pencatatan akta kematian.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 08 Mar 2023 07:52
Last Modified: 08 Mar 2023 07:52
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/11967

Actions (login required)

View Item View Item