KEWAJIBAN KEPALA DESA DALAM MENDAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR MASYARAKAT DI DESA HUTA GODANG KECAMATAN SUNGAI KANAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN PROVINSI SUMATERA UTARA BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

AHMAD BADAWI HARAHAP, AHMAD BADAWI HARAHAP (2018) KEWAJIBAN KEPALA DESA DALAM MENDAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR MASYARAKAT DI DESA HUTA GODANG KECAMATAN SUNGAI KANAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN PROVINSI SUMATERA UTARA BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
AHMAD BADAWI HARAHAP cover bab i.pdf

Download (851kB)
[img] Text
Ahmad Badawi Harahap.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

KEWAJIBAN KEPALA DESA DALAM MENDAMAIKAN PERSELISIHAN ANTAR MASYARAKAT DI DESA HUTA GODANG KECAMATAN SUNGAI KANAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN PROVINSI SUMATERA UTARA BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Ahmad Badawi Harahap 1 , Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H., M.H , Nurbeti, S.H., M.Hum 1 1 . 1 Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Bung Hatta Email: badawiharahap@gmail.com ABSTRAK Kepala desa dalam mendamaikan perselisihan antar masyarakat di desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. perselisihan antar masyarakat desa huta godang kecamatan sungai kanan kabupaten labuhanbatu selatan provinsi sumatera utara sudah berlangsung lama dari tahun 2014 sampai 2018. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah langkah-langkah yang dilakukan kepala desa jika terjadi perselisihan antar masyarakat di desa Huta Godang? (2) Apa sajakah kendal-kendala yang dihadapi oleh kepala desa dalam mendamaikan perselisihan masyarakat di desa Huta Godang? (3) Bagaimanakah upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan masyarakat di desa Huta Godang?. Jenis penelitian dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data dari data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara di kantor kepala desa dan studi dokumen. Data dianalisis secara kuantitatif. Simpulan hasil penelitian: (1) langkah-langkah dilakukan kepala desa yaitu mempertemukan pihak-pihak dalam satu tempat dan melakukan pembicaraan, kepala desa dengan masyarakat mencari solusi yang terbaik bagi pihak yang berselisih, mediasi dilakukan dengan kedua belah pihak, mencari apa penyebab dan solusi masalah tersebut. (2) kendalakendala yang dihadapi yaitu faktor individunya, permasalahan lebih dari satu, kurang berkoordinasi dengan (BPD), belum berjalannya (BPD) dengan maksimal, pola pemikiran masyarakat. (3) upaya-upaya yang dilakukan yaitu memberikan himbauan kepada masyarakat, merangkul masyarakat, memberdayakan masyarakat, memberdayakan bidang-bidang pemerintah di desa. Kata Kunci: Kepala Desa, Perselisihan, Huta Godang

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto UBH
Date Deposited: 29 May 2023 02:29
Last Modified: 29 May 2023 02:29
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/13759

Actions (login required)

View Item View Item