PELAKSANAAN CUTI UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL ( PNS ) BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATACARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN SOLOK SELATAN

YOGI SEPTA PUTRA, YOGI SEPTA PUTRA (2018) PELAKSANAAN CUTI UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL ( PNS ) BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATACARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN SOLOK SELATAN. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
DRAFT SKRIPSI REVISI KOMPRE.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (882kB)
[img] Text
YOGI SEPTA PUTRA cover bab i.pdf

Download (627kB)

Abstract

PELAKSANAAN CUTI UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL ( PNS ) BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATACARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN SOLOK SELATAN 1 Yogi Septa Putra , Dr.Sanidjar Pebrihariati R, S.H, M.H , Suamperi, S.H,M.H 1 1 1 Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta Email:yogiseptaputra.ys@gmail.com ABSTRAK Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS yang dimaksud dengan cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Pemberian cuti PNS:cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, cuti diluar tanggungan Negara. Tahun 2014-2018 terdapat 70 orang yang melakukan cuti. Rumusan masalah: (1) Bagaimana mekanisme pengurusan Cuti PNS berdasarkan Peraturan Kepala BKN terhadap PNS di Kabupaten Solok Selatan? (2) Apakah kendalakendala yang dapat terjadi dalam proses cuti PNS berdasarkan Peraturan BKN di Kabupaten Solok Selatan? (3) Upaya Yang di Lakukan Dalam Pengajuan Cuti Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Solok Selatan?. Jenis penelitian adalah yuridis sosiologis. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: 1) Pelaksanaan cuti untuk pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata cara Pemberian Cuti PNS di Kabupaten Solok Selatan. 2) Kendala-kendala yang dihadapi PNS di Kabupaten Solok Selatan yaitu: Kurangnya pegawai di kantor BKD maka cuti dibatasi, tidak adanya pejabat berwenang yang memberikan cuti di tempat, Sering di panggil nya Pegawai Negeri Sipil kembali bekerja dalam keadaan cuti, Kurangnya sosialisasi dari Dinas Kepegawaian Daerah. 3) Upaya yang dilakukan dalam pengajuan cuti PNS di Kabupaten Solok Selatan dengan melakukan penambahan karyawan di BKD Solok Selatan, meningkatkan sosialisasi mengenai cuti. Kata kunci: Cuti, Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto UBH
Date Deposited: 30 May 2023 02:31
Last Modified: 30 May 2023 02:31
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/13793

Actions (login required)

View Item View Item