DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERAPKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DI KASUS KORUPSI (Studi Putusan No. 124/Pid. Sus/TPK/2015/PN. JKT. PST.)

ABRAR AZHARI, ABRAR AZHARI (2018) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERAPKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DI KASUS KORUPSI (Studi Putusan No. 124/Pid. Sus/TPK/2015/PN. JKT. PST.). Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
ABRAR AZHARI cover.pdf

Download (649kB)
[img] Text
SKRIPSI ASLI PRINTABRAR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (844kB)

Abstract

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERAPKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR DI KASUS KORUPSI (Studi Putusan No. 124/Pid. Sus/TPK/2015/PN. JKT) PST.) 1 Abrar Azhari 1 , Uning Pratimaratri 2 , Rianda Seprasia 1 Program Studi IlmuHukum, FakultasHukum, Universitas Bung Hatta 2 Prgram Studi Ilmu Hukum, Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta E-mail: abrarazhari07@gmail.com ABSTRAK Ketentuan justice Collaburator diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 tentang perlakuan terhadap justice collaborator. Salah satu pemidanaan terhadap justice collaborator adalah melibatkan hakim yaitu pada putusan no. 124/ Pid. Sus/ TPK/ 2015/ Pn. JKT. PST. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1)Bagaimanakah penerapan pidana terhadap terdakwa sebagai justice collabulator dalam kasus tindak pidana Korupsi (studi kasus No. 124/ Pid. Sus/ TPK/ 2015/ Pn. JKT. PST)?, 2)Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penerapan pidana sebagai justice collabulator dalam kasus tindak pidana Korupsi (studi kasus perkara putusan No. 124/ Pid. Sus/ TPK/ 2015/ Pn. JKT. PST)?Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dikumpulkan dengan studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian disimpulkan 1)Berdasarkan SEMA nomor 4 tahun 2011 (angka 9 huruf c) Terdakwa dijatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus atau pidana yang paling ringan diantara para terdakawa. Maka terdakwa mendapatkan keringanan berupa kurungan penjara selama 2 tahun dengan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 2)Bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa. Kata Kunci : Pertimbangan Hukum, Penerapan, Pidana, Justice Collaborator

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto UBH
Date Deposited: 01 Aug 2023 04:12
Last Modified: 01 Aug 2023 04:12
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/14345

Actions (login required)

View Item View Item