IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM MENJALANKAN PROFESINYA DI KOTA PADANG

ANDRE HIDAYAT, ANDRE HIDAYAT (2018) IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM MENJALANKAN PROFESINYA DI KOTA PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
ANDRE HIDAYAT cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Skripsi Andre.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Implementasi Kode Etik Profesi Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Menjalankan Profesinya Di Kota Padang Andre Hidayat 1, , Syafridatati, 1 Deswita Rosra 1 1 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Email : andrehidayat@gmail.com ABSTRAK Advokat adalah setiap orang yang memberi jasa hukum dan bertugas menyelesaikan persoalan hukum kliennya secara litigasi maupun nonlitigasi tidak hanya menjalankan pekerjaan yang diamanatkan oleh undang-undang tetapi juga menjalankan suatu fungsi sosial yaitu bertanggung jawab melaksanakan kepercayaan yang diberikan masyarakat didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, namun kenyataannya, pelaksanaan hukum di lapangan masih ada advokat yang melakukan pelanggaran kode etik advokat tersebut. Rumusan masalah: 1) Bagaimanakah etika advokat sebagai penegak hukum dalam menjalankan profesinya di kota Padang? 2) Apakah sanksi terhadap advokat yang melanggar kode etik profesi dalam menjalankan profesinya? Pendekatan penelitian yuridis sosiologis, sumber data berupa data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian 1) Etika advokat dalam menjalankan profesinya harus berpedoman kepada kode etik profesinya dan berjuang untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran dengan jujur dan tidak semata-mata mencari imbalan materil, serta advokat dilarang untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasannya, derajat, martabat advokat. 2) Sanksi yang dijatuhkan kepada advokat yang melanggar kode etik adalah apabila yang dilanggar masih dalam pelanggaran moral, maka sanksi yang dijatuhkan ialah sanksi moral, berbentuk celaan atau pengucilan dari kelompok atau pihak-pihak terkait, akan tetapi jika yang dilanggar melewati batas moral dan sosial, sanksi dijatuhkan ialah sanksi hukum. Kata kunci: Implementasi, Kode Etik Profesi, Advokat, Penegak Hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto UBH
Date Deposited: 01 Aug 2023 04:23
Last Modified: 01 Aug 2023 04:23
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/14352

Actions (login required)

View Item View Item