PENGATURAN PERLINDUNGAN TENAGA MEDIS BERDASARKAN PASAL 3 KONVENSI JENEWA TAHUN 1949 DAN PROTOKOL TAMBAHAN II KONVENSI JENEWA TAHUN 1977 SERTA IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Ahmad, Riddi Gazali and Syofirman, Syofyan and Dwi, Astuti Palupi (2020) PENGATURAN PERLINDUNGAN TENAGA MEDIS BERDASARKAN PASAL 3 KONVENSI JENEWA TAHUN 1949 DAN PROTOKOL TAMBAHAN II KONVENSI JENEWA TAHUN 1977 SERTA IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
11 AHMAD RIDDI GAZALI (1410012111245) COVER.pdf

Download (204kB)
[img] Text
11 AHMAD RIDDI GAZALI (1410012111245) ABSTRAK.pdf

Download (191kB)
[img] Text
11 AHMAD RIDDI GAZALI (1410012111245) BAB I.pdf

Download (371kB)
[img] Text
11 AHMAD RIDDI GAZALI (1410012111245) BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (816kB)
[img] Text
11 AHMAD RIDDI GAZALI (1410012111245) BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (405kB)
[img] Text
11 AHMAD RIDDI GAZALI (1410012111245) BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (195kB)
[img] Text
11 AHMAD RIDDI GAZALI (1410012111245) DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (203kB)

Abstract

Perang merupakan suatu langkah yang sah ditempuh dalam menyelesaikan suatu masalah, ada beberapa konvensi yang mengatur tentang perang, diantaranya Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Akibat dari perang akan menimbulkan banyak jatuh korban, maka disitulah dibutuhkan bantuan tenaga medis agar dapat memberikan pertolongan bagi korban perang. Pada kasus penembakan dokter PMI di Papua tahun 2013 yang mengakibatkan satu orang doter PMI meninggal dunia dan beberapa orang lain luka-luka oleh serangan OPM (Organisasi Papua Merdeka). Bagaimana pengaturan tentang perlindungan tenaga medis menurut pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II dan Implimentasinya di Indonesia. Dengan metode penelitian Normatif Yuridis. Sehingga hasil dari penelitian ini akan memberikan kejelasan perlindungan tenaga medis dalam perang Non-Internasional. Dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 telah mengatur tentang konflik bersenjata noninternasional, karena perang antara Indonesia dan OPM merupakan konflik bersenjata Non-Internasional, dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa tenaga medis merupakan orang yang bekerja pada badan humaniter dan bersifat netral atau tidak memihak pada salah satu pihak tidak boleh dijadikan objek serangan karena tenaga medis tersebut bukan termasuk orang yang secara aktif dalam pernusuhan. Indonesia adalah negara yang mengikuti Konvensi Jenewa dan Protokol-protokolnya dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang ikut serta Indonesia dalam Konvensi Jenewa itu berarti segala aturan pada konvensi ini juga berlaku di Indonesia dan sebagai implementasi dari itu Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, itu berarti segala aturan pada konvensi ini juga berlaku di Indonesia. Kata Kunci : Konflik Bersenjata, Tenaga Medis, Konvensi Jenewa.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 01 Jul 2020 03:07
Last Modified: 01 Jul 2020 03:07
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/144

Actions (login required)

View Item View Item