PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NAKHODA DALAM MELAYARKAN KAPAL YANG TIDAK LAYAK LAYAR (Studi Kasus Perkara Nomor 232/Pid.B/2016/Pn.Pdg)

HANDRI TRIWAHYUDI, HANDRI TRIWAHYUDI (2018) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NAKHODA DALAM MELAYARKAN KAPAL YANG TIDAK LAYAK LAYAR (Studi Kasus Perkara Nomor 232/Pid.B/2016/Pn.Pdg). Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
HANDRI TRIWAHYUDI cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI LENGKAP.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NAKHODA DALAM MELAYARKAN KAPAL YANG TIDAK LAYAK LAYAR (Studi kasus Perkara Nomor 232/Pid.b/2016/Pn.Pdg) 1 Handri Triwahyudi , Uning Pratimaratri, S.H., M.Hum. 1 , Syafridatati, S.H., 1 M.H. , Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta Email : ABTRAK Undang-undang no 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran mengatur semua peraturan yang harus ditaati oleh seorang Nakhoda kapal, tetapi pada kenyataannya, masih saja ditemukan Nakhoda yang tidak menghiraukan peraturan ini, seperti pada kasus perkara 232/Pid.B/2016/PnPdg, dimana terdakwa berinisial DS terbukti secara sah melakukan tindak pidana dibidang Pelayaran. Penulisan skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Nakhoda dalam Melayarkan Kapal Yang Tidak Layak Layar, dengan permasalahan (1) Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pidana Nakhoda kapal dalam melayarkan kapal yang tidak layak layar, (2) Bagaimanakah penerapan pidana kepada Nakhoda yang melayarkan kapal yang tidak layak layar, (3) Pertimbangan hakim dalam tindak pidana Nakhoda dalam melayarkan kaal yang tidak layak layar Penulisan ini mempergunakan pendekatan secara yuridis normatif, karena penelitian ini suatu penelitian ilmiah, dan penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, jenis bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. beserta Teknik Pengumpulan data dan Analisis Data. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa (1) pertanggungjawaban Nakhoda adalah bertanggung jawab penuh terhadap pribadinya sendiri atas tindak pidana yang ia lakukan. (2) Penerapan pidana yang dijatuhakan kepada terdakwa adalah pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara (3) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada Nakhoda yang melayarkan kapal yang tidak layak layar menurut pertimbngan yuridis dan non yuridis. Nakhoda kapal harus profesional dalam menjalankan tugas di atas kapal, dan agar tidak terulang terjadinya kasus tindak pidana Nakhoda yang terdapat didalam penulisan skipsi ini. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Nakhoda, Pelayaran.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto UBH
Date Deposited: 03 Aug 2023 06:37
Last Modified: 03 Aug 2023 06:37
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/14442

Actions (login required)

View Item View Item