PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYEMBUNYIKAN ASAL USUL PERKAWINAN (Studi Perkara No 140/Pid.B/2018/PN Lbb)

Khairul, Huda and Yetisma, Saini and Yansalzisatry, Yansalzisatry (2020) PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYEMBUNYIKAN ASAL USUL PERKAWINAN (Studi Perkara No 140/Pid.B/2018/PN Lbb). Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
8 Khairul Huda (1310012111196) COVER.pdf

Download (25kB)
[img] Text
8 Khairul Huda (1310012111196) ABSTRAK.pdf

Download (53kB)
[img] Text
8 Khairul Huda (1310012111196) BAB I.pdf

Download (296kB)
[img] Text
8 Khairul Huda (1310012111196) BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (220kB)
[img] Text
8 Khairul Huda (1310012111196) BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (298kB)
[img] Text
8 Khairul Huda (1310012111196) BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (288kB)
[img] Text
8 Khairul Huda (1310012111196) DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (39kB)

Abstract

Menyembunyikan asal usul perkawinan merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 279 ayat (2) KUHP. Perkara Nomor 140/Pid.B/2018/PN.Lbb Terdakwa AR dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana asal usul perkawinan dan dipidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Rumusan masalah adalah (1) Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana menyembunyikan asal usul perkawinan (2) Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana menyembunyikan asal usul perkawinan dalam perkara Nomor 140/Pid.B/2018/PN.Lbb. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, dianalisis secara kualitatif. Simpulan 1) Penerapan pidana adalah terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal 279 ayat (2) KUHP menurut putusan Hakim selama 8 bulan. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana dilakukan secara yuridis dan non yuridis 2) Pertimbangan yuridis oleh Hakim dalam memutuskan perkara yaitu dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, alat bukti dan barang bukti, sedangkan pertimbangan non yuridis yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menciderai nilai-nilai sakral ikatan perkawinan dan yang meringankan terdakwa seperti belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga. Kata kunci : Penerapan, Pidana, Menyembunyikan, Perkawinan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 18 Nov 2020 07:47
Last Modified: 18 Nov 2020 07:47
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/1534

Actions (login required)

View Item View Item