PENYELESAIAN SENGKETA DALAM JUAL BELI EMAS SECARA LISAN. (Studi Perkara Putusan Nomor 70/Pdt.G/2014/PN.Pdg)

Abdullah, Sani and Zarfinal, Zarfinal and Yofiza, Media (2020) PENYELESAIAN SENGKETA DALAM JUAL BELI EMAS SECARA LISAN. (Studi Perkara Putusan Nomor 70/Pdt.G/2014/PN.Pdg). Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
26 ABDULLAH SANI (1510012111050) COVER.pdf

Download (163kB)
[img] Text
26 ABDULLAH SANI (1510012111050) ABSTRAK.pdf

Download (256kB)
[img] Text
26 ABDULLAH SANI (1510012111050) BAB I.pdf

Download (496kB)
[img] Text
26 ABDULLAH SANI (1510012111050) BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (535kB)
[img] Text
26 ABDULLAH SANI (1510012111050) BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (508kB)
[img] Text
26 ABDULLAH SANI (1510012111050) BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (250kB)
[img] Text
26 ABDULLAH SANI (1510012111050) DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (154kB)

Abstract

Wanprestasi dalam Pasal 1243(KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sebagaimana kasus Perkara No.70/Pdt.G/2014/PN.Pdg dimana tergugat terbukti bersalah melakukan wanprestasi tehadap perjanjian jual beli emas secara lisan. Rumusan masalah : (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa jual beli emas secara lisan No.70/Pdt.G/2014/PN.Pdg? (2) Bagaimanakah pembuktian terhadap penyelesaian sengketa dalam jual beli emas No.70/Pdt.G/2014/PN.Pdg? Jenis penelitian adalah hukum normatif, sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen dan data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian. (1) Pertanggungjawaban tergugat 1 dan tergugat 2 dalam sengketa wanprestasi untuk memenuhi prestasinya sesuai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. (2) Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 70/Pdt.G/2014/PN.Pdg. sebelum menjatuhakan putusan hakim terlebih dahulu mempertimbangkan aspek yuridis yang terdiri dari fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti. Kata kunci: Pertimbangan,Perdata.Wanprestasi,Emas

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 19 Nov 2020 02:24
Last Modified: 19 Nov 2020 02:24
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/1548

Actions (login required)

View Item View Item