SENGKETA PULAU KURIL ANTARA RUSIA DAN JEPANG DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

Syahrul, Rahmadani and Dwi, Astuti Palupi and Surya, Prahara (2020) SENGKETA PULAU KURIL ANTARA RUSIA DAN JEPANG DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
23 SYAHRUL RAHMADANI (1510012111026) COVER.pdf

Download (108kB)
[img] Text
23 SYAHRUL RAHMADANI (1510012111026) ABSTRAK.pdf

Download (93kB)
[img] Text
23 SYAHRUL RAHMADANI (1510012111026) BAB I.pdf

Download (343kB)
[img] Text
23 SYAHRUL RAHMADANI (1510012111026) BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (337kB)
[img] Text
23 SYAHRUL RAHMADANI (1510012111026) BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (397kB)
[img] Text
23 SYAHRUL RAHMADANI (1510012111026) BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (104kB)
[img] Text
23 SYAHRUL RAHMADANI (1510012111026) DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (93kB)

Abstract

Salah satu sengketa Internasional yang akan dibahas disini adalah sengketa pulau kuril antara Jepang dan Rusia. Awalnya pulau Kuril berada dibawah kekuasaan pemerintah Jepang di abad ke lima belas, pada periode awal Edo dijepang. Dapat dikatakan bahwa Pulau Kuril Selatan sudah diketahui oleh masyarakat sejak 370 Tahun yang lalu.Rumusan masalah : Bagaimanakah pengaturan penyelesaian sengketa wilayah secara internasional ?Bagaimanakah usaha kedua negara (Jepang-Rusia) dalam penyelesaian sengketa Pulau Kuril ?Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah bahan hukum sekunder.Simpulan hasil penelitian : (1). Terdapat dua metode penyelesaian sengketa internasional, hukum internasional mewajibkan metode penyelesaian sengketa secara damai sebagai metode penyelesaian sengketa yang wajib dilakukan atau dikenal dengan compulsory method. Di bawah ini akan dibahas masing-masing metode penyelesaian sengketa secara damai, yang meliputi : (i) penyelesaian dengan jalur politik/diplomatik/non-litigasi, (ii) penyelesaian melalui jalur hukum/judisial/litigasi serta (iii) penyelesaian sengketa melalaui PBB. Adapun penyelesaian dengan jalur non-litigasi meliputi : (a) negoisasi, (b) mediasi, (c) konsiliasi, (d) pencarian fakta (fact finding), serta (e) jasa baik (inquiry). Sedangkan penyelesaian melalui jalur litigasi meliputi: (a) arbitrase internasional publik, (b) mahkamah internasional yang meliputi International Court of Justice serta Internasional Criminal Court. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui PBB biasanya dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dalam bentuk resolusi.(2) Berikut merupakan dinamika , perjanjianperjanjian dan usaha yang ditempuh Jepang dan Rusia dalam penyelesaian sengketa Pulau Kuril: Perjanjian Saint Petersburg (1875), Perjanjian Porstmouth (1905), Perjanjian Kairo, Perjanjian San Fransisco (1951), Perjanjian Yalta (1945), dan Deklarasi Bersama Jepang Rusia Kata Kunci :Sengketa, International,Hukum Internasional, Pulau Kuril

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 19 Nov 2020 02:47
Last Modified: 19 Nov 2020 02:47
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/1559

Actions (login required)

View Item View Item