Melisa Nadira Salsabila, Melisa Nadira Salsabila and Dr. Zarfinal S.H M.H, Dr. Zarfinal S.H M.H (2023) Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.
Text
cover-bab 1 (PDF).pdf Download (885kB) |
|
Text
kesimpulan saran dan dafpus (PDF).pdf Download (80kB) |
|
Text
Melisa Nadira Salsabila_Skripsi_1910012111118 (PDF).pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Notaris merupakan pejabat yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat akta dan pendaftaran akta. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ialah Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta fidusia, oleh sebab itu akta fidusia wajib dibuat secara notarial. Pendaftaran akta fidusia wajib didaftarkan oleh Notaris sebagai penerima kuasa yang diberikan oleh kreditur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa “Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia ialah pejabat yang ditunjuk untuk menerima pendaftaran jaminan fidusia dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada penerima fidusia.”Adapun permasalahannya yaitu : 1) Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan notaris tidak mendaftarkan akta jaminan fidusia, 2) Bagaimanakah akibat hukum kreditur apabila akta jaminan fidusia tidak didaftarkan. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dimana penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor yang menyebabkan Notaris tidak mendaftarkan akta jaminan fidusia, dengan adanya faktor-faktor tersebut bagaimana bentuk tanggung jawab Notaris apabila kesalahan atau kelalaian terjadi terhadap akta fidusia yang tidak didafarkan dan bagaimana akibat hukum kreditur apabila tidak didaftarkan jaminan fidusianya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Notaris memiliki tanggung jawab atas segala pekerjaan yang dibuat baik itu kesalahan atau kelalainnya sendiri 2) Kreditur tidak memiliki hak preference melainkan hak konkuren saja apabila tidak mempunyai sertifikat fidusia. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Notaris, Akta, Fidusia, Hak Kreditur
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hukum FH |
Date Deposited: | 04 Sep 2023 01:39 |
Last Modified: | 04 Sep 2023 01:39 |
URI: | http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/15652 |
Actions (login required)
View Item |