Ezri, Agung Iskandar and Dwi, Astuti Palupi and Syofirman, Syofyan (2020) PENGATURAN HUKUM INTERNASIONAL MENGENAI HAK ASASI MANUSIA DAN PENERAPAN TERHADAP PERLINDUNGAN SUKU ABORIGIN DI AUSTRALIA. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.
Text
32 EZRI AGUNG ISKANDAR (1510012111133) COVER.pdf Download (195kB) |
|
Text
32 EZRI AGUNG ISKANDAR (1510012111133) ABSTRAK.pdf Download (191kB) |
|
Text
32 EZRI AGUNG ISKANDAR (1510012111133) BAB I.pdf Download (449kB) |
|
Text
32 EZRI AGUNG ISKANDAR (1510012111133) BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (407kB) |
|
Text
32 EZRI AGUNG ISKANDAR (1510012111133) BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (488kB) |
|
Text
32 EZRI AGUNG ISKANDAR (1510012111133) BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (215kB) |
|
Text
32 EZRI AGUNG ISKANDAR (1510012111133) DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (201kB) |
Abstract
Prinsip-prinsip umum terkait hak asasi manusia dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights, Setiap pelanggaran hak asasi manusia, baik dalam kategori berat atau bukan, menerbitkan kewajiban bagi negara untuk mengupayakan penyelesaiannya. Salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi adalah pelanggaran hak asasi manusia terhadap suku Aborigin di Australia. Suku Aborigin merupakan suku asli Australia yang mengalami diskriminasi sejak dahulu kala.Rumusan masalah : Bagaimanakah aturan hukum internasional mengenai hak asasi manusia (HAM) khusus nya terhadap perlindungan penduduk asli minoritas dalam suatu Negara? Bagaimanakah penerapan aturan mengenai hak asasi manusia (HAM) terhadap perlindungan suku aborigin di Australia?Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder.Simpulan hasil penelitian : 1.Hukum International sudah mengatur masalah hak asasi manusia, khususnya masyarakat minoritas dan/atau masyarakat adat dalam United Nation Declaration on The Rights of Indiegenous Peoples (Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat).2 Deklarasi ini menegaskan hak-hak kaum minoritas dan/atau masyarakat adat suatu negara. Terdapat 49 pasal dalam deklarasi ini yang menjamin hak-hak mereka.2.Dengan adanya Referendum Australia yang menyangkut isu Aborigin, hal ini membuka jalan bagi masyarakat Aborigin untuk dapat meraih hak-hak mereka. Dengan adanya Referendum 1967 masyarakat suku Aborigin terhitung dalam sensus penduduk Australia menjadi bagian dari warga negara Australia. Tahun-tahun berikutnya, sedikit demi sedikit diskriminasi mulai dihapuskan dan pada 2013 dinyatakan dalam Konstitusi Australia bahwa mereka mengakui warga Aborigin sebagai warga mereka. Kata Kunci :Penerapan, Hak Asasi Manusia,Hukum Internasional
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hermanto Hermanto |
Date Deposited: | 19 Nov 2020 06:59 |
Last Modified: | 19 Nov 2020 06:59 |
URI: | http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/1580 |
Actions (login required)
View Item |