TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

KELVIN, RIVALDI and Dwi Astuti, Palupi (2023) TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN FLIGHT INFORMATION REGION (FIR) ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
Cover Halaman Pengesahan, Abstrak, Daftar isi.pdf

Download (716kB)
[img] Text
BAB PENDAHULUAN.pdf

Download (539kB)
[img] Text
BAB KESIMPULAN SARAN.pdf

Download (185kB)
[img] Text
FULL TEXT SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (980kB)

Abstract

Flight Information Region (FIR) merupakan wilayah udara tertentu yang berfungsi untuk menyediakan informasi wilayah penerbangan. FIR menjadi salah satu hal penting bagi lalu lintas penerbangan yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan keselamatan penerbangan, permasalahan yang diteliti (1) Bagaimanakah Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura (2) Bagaimanakah dampak Flight Information Region (FIR) Singapura terhadap keamanan dan kedaulatan Indonesia. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan cara menggunakan sumber data; data sekunder; bahan buku premier, bahan buku sekunder, bahan buku tersier dan teknik pengumpulan data. menganalisa aturan internasional dan nasional mengenai Flight Information Region. Dengan menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan teori yang telah di sediakan. Simpulan hasil penelitian ini: (1) Keberadaan FIR Singapura berdasarkanPerjanjian Indonesia Singapura Tahun 1995 telah banyak menimbulkan kendala atau permasalahan baik dari aspek politik maupun pertahanan keamanan, karena pengendalian ruang udara Indonesia khususnya yang berada di ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna ada pada kontrol Singapura (ATC Singapura). Pada tahun 1946 wilayah perairan dan sekitar Natuna merupakan bagian dari laut bebas (high seas) dan belum termasuk ke dalam wilayah (territory) Negara Indonesia. (2) Pengaruh keberadaan FIR Singapura bagi kedaulatan dan keamanan Indonesia bisa dilihat dari wilayah udara Indonesia di Kepulauan Riau merupakan wilayah udara strategis karena berbatasan dengan tiga negara dan terletak pada jalur Selat Malaka. Nilai startegis inilah yang membuat keberadaan FIR di wilayah udara Kepulauan Riau ini berarti bagi tiga negara, Indonesia, Malaysia, dan Singapua. Kata Kunci: Perjanjian, Flight Information Region, Hukum Internasional

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 06 Sep 2023 01:14
Last Modified: 06 Sep 2023 01:14
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/15888

Actions (login required)

View Item View Item