Penerapan Pidana Adat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak Di Nagari Salido Kabupaten Pesisir Selatan

Hendri Yos, Hendri Yos and Syafridatati, Syafridatati and Yansalzisatry, Yansalzisatry (2020) Penerapan Pidana Adat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak Di Nagari Salido Kabupaten Pesisir Selatan. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
50 HENDRI YOS (1610012111040) COVER.pdf

Download (68kB)
[img] Text
50 HENDRI YOS (1610012111040) ABSTRAK.pdf

Download (113kB)
[img] Text
50 HENDRI YOS (1610012111040) BAB I.pdf

Download (165kB)
[img] Text
50 HENDRI YOS (1610012111040) BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (263kB)
[img] Text
50 HENDRI YOS (1610012111040) BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (164kB)
[img] Text
50 HENDRI YOS (1610012111040) BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (145kB)
[img] Text
50 HENDRI YOS (1610012111040) DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (104kB)

Abstract

Penyelesaian tindak pindana pencurian hewan ternak kecil, di Nagari Salido diselesaikan secara hukum adat, seperti dalam contoh kasus (ES) dengan sanksi mengganti ternak yang dicuri. Rumusan masalah adalah: (1) Bagaimanakah proses penyelesaian Delik Adat terhadap pelaku pencurian hewan ternak di Nagari Salido Kabupaten Pesisir Selatan? (2)Apakah pertimbangan pemuka adat dalam menjatuhkan pidana adat terhadap pelaku pencurian pada masyarakat Nagari Salido Kabupaten Pesisir Selatan? Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis. Sumber data adalah data primer dan data skunder. Pengumpulan dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis dengan analisa kualitatif. Simpulan (1) Proses penyelesaian delik adat terhadap pelaku pencurian hewan ternak dimulai dari pemanggilan korban, tersangka, dan saksi untuk menghadiri sidang. Sidang diadakan di rumah orang tua pelaku dan dihadiri oleh pelaku, mamak pelaku,korban, mamak korban, saksi dan pemuka adat. Di dalam sidang itu diminta penjelasan kepada pelaku dan korban, kemudian diminta konfirmasi dari saksi. Kemudian korban diminta menyampaikan keinginannya mengenai sanksi yang akan diberikan. Berdasarkan permintaan korban, dilakukan musyawarah antara mamak korban, mamak pelaku dan pemukan adat untuk menentukan sanksi yang akan diberikan. (2) Pertimbangan pokok pemuka adat dalam menjatuhkan sanksi adalah sanksi denda yang diminta korban, keadaan ekonomi pelaku, alasan melakukan pencurian,objek pencurian, sedangkan pertimbangan tambahannya adalah kepribadian pelaku, kooperatifnya pelaku. Kata kunci : Pidana, Adat, Pencurian, Salido

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 20 Nov 2020 07:15
Last Modified: 20 Nov 2020 07:15
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/1629

Actions (login required)

View Item View Item