Pengelolaan Huta Adat Oleh Lemabaga Adat di Desa Saureinu Sipora Selatan Kepulauan Mentawai

Prendi, tua putra silaban and Yansalzisatry, Yansalzisatry and Yofiza, Media (2020) Pengelolaan Huta Adat Oleh Lemabaga Adat di Desa Saureinu Sipora Selatan Kepulauan Mentawai. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
70 PRENDI TUA PUTRA SILABAN (1610012111108) COVER.pdf

Download (57kB)
[img] Text
70 PRENDI TUA PUTRA SILABAN (1610012111108) ABSTRAK.pdf

Download (35kB)
[img] Text
70 PRENDI TUA PUTRA SILABAN (1610012111108) BAB I.pdf

Download (122kB)
[img] Text
70 PRENDI TUA PUTRA SILABAN (1610012111108) BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (266kB)
[img] Text
70 PRENDI TUA PUTRA SILABAN (1610012111108) BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (88kB)
[img] Text
70 PRENDI TUA PUTRA SILABAN (1610012111108) BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (52kB)
[img] Text
70 PRENDI TUA PUTRA SILABAN (1610012111108) DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (47kB)

Abstract

Hutan adat Desa Saureinu dimiliki oleh 13 suku dengan luas 5.686,86 hektare. Untuk mengelola hutan adat itu dibentuk Lembaga Adat Desa Saureinu.Perumusan masalah adalah (1) Bagaimanakah cara lembaga adat mengelola hutan adat di Desa Saureinu Sipora Selatan Kepulauan Mentawai, (2) Apakah kendala-kendala yang dihadapi dalam pengelolaan hutan adat oleh Lembaga Adat di Desa Saureinu Sipora Selatan Kepulauan Mentawai. Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis, sumber data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data wawancara dan studi dokumen, analisis data kualitatif. Simpulan adalah (1) Dalam menjalankan tugasnya mengelola hutan adat, Lembaga Adat Desa Saureinu memiliki dua fungsi utama yaitu pertama, mengontrol pemanfaatan hutan adat, dan kedua, menyelesaikan konflik dalam hutan adat Desa Saureinu. Cara yang dilakukan untuk mengontrol pemanfaatan hutan adat adalah, mengadakan patrol ke dalam hutan dengan belerjasama dengan Dinas Lingkungan hidup, membuat aturan pemanfaatan sungai dan pohon. Sedangkan menyelesaikan konflik adalah dengan melakukan peradilan adat dibantu oleh sikebukat uma (Kepala Suku), sipatalaga (pihak penengah), dan sikerei (ahli magis). (2) Dalam pengawasan hutan adat kendala adalah terlalu luas hutan adat, sulit membuat jadwal tetap untuk berpatroli, sulit mengajak masyarakat melakukan berpatroli, resiko yang besar untuk masuk dalam hutan adat. Pelaku yang melakukan pelanggaran melarikan diri. Dalam menyelesaikan konflik kendala adalah pelaku yang melakukan pelanggaran melarikan diri, tidak ada bukti sebagai pelaku, ada pencurian yang dibeking aparat penegak hokum. Sulit mengetahui terjadinya pelanggaran karena hutan adat luas. Kata kunci : Hutan, Lembaga, Adat, Saureinu, Mentawai.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 26 Nov 2020 02:23
Last Modified: 26 Nov 2020 02:23
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/1737

Actions (login required)

View Item View Item