PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KAPTEN PENERBANG SIPIL TERHADAP KECELAKAAN PESAWAT UDARA (STUDI PUTUSAN NOMOR 348/Pid.B/2008/PN.SLMN dan 52/Pid/09/PTY)

MUHAMMAD ABEL OKTARIYANDA, MUHAMMAD ABEL OKTARIYANDA (2018) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KAPTEN PENERBANG SIPIL TERHADAP KECELAKAAN PESAWAT UDARA (STUDI PUTUSAN NOMOR 348/Pid.B/2008/PN.SLMN dan 52/Pid/09/PTY). Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
ISI SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (932kB)

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KAPTEN PENERBANG SIPIL TERHADAP KECELAKAAN PESAWAT UDARA (STUDI PUTUSAN NOMOR 348/Pid.B/08/PN.SLMN dan 52/Pid/2009/PTY) Muhammad Abel Oktariyanda, Uning Pratimaratri1 , Yetisma Saini1 1 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta E-mail: abeloktariyanda@gmail.com ABSTRAK Penerbangan sipil adalah suatu sistem penerbangan angkut penumpang kepentingan sipil. Penerbangan sipil adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara. Kejahatan terhadap penerbangan sipil diatur dalam Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satu kasus tindak pidana terhadap penerbangan terjadi di Yogyakarta. Kasus tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Sleman (Nomor Perkara: 348/Pid.B/08/PN.SLMN) dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta (Nomor Perkara: 52/Pid/2009/PTY). Terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun oleh pengadilan negeri dan dibebaskan oleh pengadilan tinggi. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pilot penerbangan sipil? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pilot penerbbangan sipil? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data sekunder dikumpulkan dengan studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa: (1) Putusan pengadilan negeri menyatakan bahwa terdakwa terbukti telah melanggar 479g KUHP dan terdakwa dipidana dua tahun penjara. Pengadilan Tinggi menyatakan terdakwa bebas. (2) Dalam memutuskan perkara Nomor 348/Pid.B/08/PN.SLMN dan 52/Pid/09/PTY hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan aspek sosiologis. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pidana, Kecelakaan, Penerbang, Pesawat Udara.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto UBH
Date Deposited: 22 Nov 2023 06:52
Last Modified: 22 Nov 2023 06:52
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/17652

Actions (login required)

View Item View Item