LARANGAN PERKAWINAN SASUKU DAN AKIBAT HUKUMNYA KABUPATEN PESISIR SELATAN

Lola Putri Wahyuni, Lola and Suamperi, Suamperi (2024) LARANGAN PERKAWINAN SASUKU DAN AKIBAT HUKUMNYA KABUPATEN PESISIR SELATAN. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
FILE 1 SKRIPSI LOLA PUTRI WAHYUNI.pdf

Download (839kB)
[img] Text
FILE 2 SKRIPSI LOLA PUTRI WAHYUNI.pdf

Download (302kB)
[img] Text
FILE 3 FULL SKRIPSI LOLA PUTRI WAHYUNI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia. Banyak terjadi permasalahan yang timbul mengenai larangan perkawinan sesuku seperti di Minangkabau di Kabupaten Pesisir Selatan. Adat MinangKabau khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan, mengharamkan perkawinan dalam satu suku, dengan sanksi adat bagi pelanggar. Penelitian ini akan membahas tentang 1) Bagaimanakah perkawinan satu suku yang dilarang dalam masyarakat hukum adat di Kabupaten Pesisir Selatan? 2) Bagaimanakah penerapan sanksi adat terhadap perkawinan satu suku bagi masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan? 3) Bagaimanakah upaya pencegahan yang harus dilakukan Niniak Mamak terhadap perkawinan satu suku di Kabupaten Pesisir Selatan?. Metode penelitian mencakup pendekatan sosiologis yuridis dengan data primer dan sekunder, serta teknik wawancara dan studi kepustakaan untuk pengumpulan data.informan penelitian adalah ketua KAN,Niniak Mamak, pasangan yang melakukan kawin satu suku,. Hasil penelitian mengidentifikasi 1) perkawinan satu suku yang dilarang dalam masyarakat hukum adat di Kabupaten Pesisir Selatan adalah perkawinan satu suku, satu Niniak Mamak, dan hubungan darah (tidak saparuik) 2) penerapan sanksi adat terhadap perkawinan satu suku bagi masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan yaitu para pelaku perkawinan satu suku akan dibuang dari lingkungan adat 3) upaya pencegahan yang dilakukan Niniak Mamak terhadap perkawinan satu suku di Kabupaten Pesisir Selatan adalah dengan memberikan pemahaman kepada generasi muda dan orang tua. Kata Kunci :Larangan, Kawin Sasuku, Kabupaten Pesisir Selatan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 15 Mar 2024 07:21
Last Modified: 15 Mar 2024 07:21
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/18724

Actions (login required)

View Item View Item