PENGATURAN PERUBAHAN IKLIM (CLIMATE CHANGE) MENURUT PARIS AGREEMENT 2015 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA

Meutia Meily, Amalia and Narzif, Narzif (2024) PENGATURAN PERUBAHAN IKLIM (CLIMATE CHANGE) MENURUT PARIS AGREEMENT 2015 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
i^.pdf

Download (492kB)
[img] Text
ii^.pdf

Download (182kB)
[img] Text
iii^.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (498kB)

Abstract

Paris Agreement merupakan perjanjian internasional yang mencakup upaya mengatasi perubahan iklim dunia yang semakin serius. Paris Agreement memiliki komitmen bersama untuk menjaga laju kenaikan suhu rata-rata global pada kisaran 2°C di tingkat pra-industrialisasi dan terus membatasi peningkatan suhu hingga 1,5°C di tingkat pra-industrialisasi. Indonesia merupakan salah satu dari negara yang menandatangani perjanjian internasional ini. Negara-negara diharapkan berpartisipasi dan berkomitmen untuk memerangi perubahan iklim. Rumusan masalah (1) Bagaimanakah Pengaturan Perubahan Iklim (Climate Change) menurut Paris Agreement 2015? (2) Bagaimana Implementasi Paris Agreement 2015 mengenai Perubahan Iklim (Climate Change) di Indonesia?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja pengaturan hukum Paris Agreement mengenai perubahan iklim dan bagaimana penerapan Paris Agreement tentang perubahan iklim di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dilangsungkan dengan memakai bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data pengkajian. Sebagai hasil dari penelitian ini, bahwa salah satu faktor penyebab terjadinya perubahan iklim adalah disebabkan oleh kegiatan manusia yang berlebihan. Paris Agreement mengadopsi prinsip common but differentiated responsibility and respective capabilities (tanggung jawab bersama namun berbeda dan kapasitas yang sesuai), sehingga memastikan bahwa negara-negara di seluruh dunia memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengurangi emisi. Bertanggung jawab atas produksi gas, namun dengan kapasitas atau beban yang sebelumnya berbeda di setiap negara maju dan berkembang. Indonesia tidak hanya berpartisipasi dalam perjanjian internasional ini, namun juga turut dalam meratifikasi Paris Agreement, oleh karna itu Indonesia memiliki keterlibatan yang besar dalam Paris Agreement sebagaimana diatur jelas di UU Nomor 16 Tahun 2016 dalam pelaksanaan ratifikasi dari Paris Agreement 2015 Indonesia menuangkan pelaksanaan ratifikasi tersebut ke dalam RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang terdapat didalam UU No 32 Tahun 2009.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 18 Mar 2024 01:23
Last Modified: 18 Mar 2024 01:23
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/18915

Actions (login required)

View Item View Item