KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU-XXI/2023 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK

Tania, Oktaviana. N and Nurbeti, Nurbeti and Resma Bintani, Gustaliza (2024) KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU-XXI/2023 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
File 1 Repository Tania.pdf

Download (534kB)
[img] Text
File 2 Repository Tania.pdf

Download (127kB)
[img] Text
File 3 Repository Tania.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (985kB)

Abstract

Dualisme pembinaan Pengadilan Pajak pada Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 UUD 1945. Sehubung dengan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memutuskan kedudukan Pengadilan Pajak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kedudukan Pengadilan Pajak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023? 2) Bagaimana pertimbangan hukum dari hakim terkait kedudukan Pengadilan Pajak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023? Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif; sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian menujukkan bahwa 1) Kedudukan Pengadilan Pajak setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 adalah menjadi pengadilan khusus yang berada pada lingkup peradilan tata usaha negara yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung. Kemudian, terkait pembinaan pengadilan pajak yang berkaitan dengan organisasi, keuangan, dan tata usaha menjadi kewenangan Mahkamah Agung paling lambat tanggal 31 Desember 2026. Departemen Keuangan (Kementerian Keuangan) tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan pengadilan pajak. 2) Pertimbangan hukum hakim yang digunakan dalam memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 adalah memberikan waktu kepada Mahkamah Agung untuk membina pengadilan pajak. Selain itu, batasan waktu yang diberikan juga dimaksudkan agar pembuat undang-undang dapat menyusun aturan hukum terkait pengadilan pajak, termasuk hukum acara yang akan digunakan dalam persidangan pengadilan pajak. Kata Kunci: Putusan, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Pajak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 27 Mar 2024 07:27
Last Modified: 27 Mar 2024 07:27
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/20074

Actions (login required)

View Item View Item