PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA PADA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi perkara nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PBR. )

IRFAN, RIZALDI (2015) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA PADA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi perkara nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PBR. ). Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
Skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Banyaknya uang hasil korupsi tidak kembali kepada negara, tidak optimalnya uang hasil korupsi kepada negara karena tidak adanya penjatuhan pidana tambahan pertimbangan hakim terhadap pidana tambahan berupa pengembalian uang hasil korupsi kepada negara sesuai diatur dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang - Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001 yang berbunyi “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Permasalahan dalam penelitian adalah. 1) Bagaimanakah penerapan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara oleh tindak pidana korupsi dalam perkara Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PBR. 2) Apakah pertimbangan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara oleh tindak pidana korupsi dalam perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PBR Metode penelitian penelitian dilakukan secara pendekatan yuridis normatif . Sumber data yaitu data sekunder. Tekhnik pengumpulan data adalah studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif.Simpulan hasil penelitian (1) putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim sudah memenuhi ancaman pidana minimal khusus dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pemberantasan Korupsi pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp.60.500.000,- (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah). (2) Pertimbangan hakim, Putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim telah dipertimbangkan terlebih dahulu baik yuridis maupun non-yuridisnya. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Kerugian Negara, Pidana Tambahan, Tindak Pidana Korupsi

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: febi jandra
Date Deposited: 17 Jan 2025 09:01
Last Modified: 17 Jan 2025 09:01
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/23976

Actions (login required)

View Item View Item