Aturan Perlindungan Terhadap Penduduk Sipil Ukraina Dari Kejahatan Perang Yang Dilakukan Rusia Ditinjau dari Konvensi Jenewa 1949

Muhammad DzakyRabbani, Rabbani and Dwi, Astuti Palupi (2025) Aturan Perlindungan Terhadap Penduduk Sipil Ukraina Dari Kejahatan Perang Yang Dilakukan Rusia Ditinjau dari Konvensi Jenewa 1949. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
BAB 1 PENDAHULUAN Dzaky.pdf

Download (370kB)
[img] Text
BAB IV Dzaky.pdf

Download (135kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA dzaky.pdf

Download (234kB)
[img] Text
Skripsi Muhammad Dzaky Rabbani.pdf

Download (1MB)

Abstract

Aturan perlindungan terhadap penduduk sipil diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan terhadap penduduk sipil diwaktu perang, meskipin sudah ada aturan mengenai peperangan Rusia telah melakukan penyerangan terhadap penduduk Sipil Ukraina yang menyebabkan banyaknya korban berjatuhan dari penyerangan tersebut khususnya korban berdampak pada penduduk sipil Ukraina dari perang tersebut. Permasalahan dirumuskan sebagai berikut: 1) Bagaimanakah pengaturan perlindungan penduduk sipil terhadap kejahatan perang menurut konvensi Jenewa 1949? 2) Bagaimanakah kajian yuridis bentuk kejahatan perang yang dilakukan Rusia terhadap penduduk sipil Ukraina ditinjau dari konvensi Jenewa 1949? Jenis penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan menggunakan sumber data sekunder, metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan menggunakan data skunder dan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini 1) Perlindungan pendudi sipil kejahatan perang diatur dalam konvensi Jenewa yang ke IV ditujukan kepada orang-orang yang tidak ikut bermusuhan (Pasal 27 konvensi Jenewa IV 1949, sedangkan aturan lain tentang orang-orang yang dilindungi diatur dalam konvensi Jenewa I,II,III. 2) Rusia telah melakukan kejahatan perang kepada Ukraina berupa pelanggaran dengan melakukan serangan yang mengakibatkan banyak korban berjatuhan dari penduduk sipil, selain itu juga terdapat banyak penyiksaan,kekerasan dan pelecehan yang dilakukan Rusia kepada penduduk sipil Ukraina. Sebagaimana seharusnya mereka yang tidak ikut serta dalam peperangan tetapi malah menjadi sasaraan dalam tindak kekerasan bahkan menjadi korban dalam peperangan. Hal ini sungguh sangat jelas bahwa Rusia melanggar aturan Hukum Humaniter yang terdapat dalam Konvensi Jenewa 1949. Kata kunci : Perlindungan, Penduduk Sipil , Kejahatan Perang, Konvensi Jenewa 1949

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 21 Mar 2025 06:46
Last Modified: 21 Mar 2025 06:46
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/24893

Actions (login required)

View Item View Item