PERANAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DALAM MENCEGAH PENYIARAN KONTEN YANG MENGANDUNG UNSUR KEKERASAN (Studi di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat)

Mutia, Wahyu Afifah and Syafridatati, Syafridatati and Rianda, Seprasia (2020) PERANAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DALAM MENCEGAH PENYIARAN KONTEN YANG MENGANDUNG UNSUR KEKERASAN (Studi di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat). Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
48 MUTIA WAHYU AFIFAH (1610012111081) COVER.pdf

Download (296kB)
[img] Text
48 MUTIA WAHYU AFIFAH (1610012111081) ABSTRAK.pdf

Download (199kB)
[img] Text
48 MUTIA WAHYU AFIFAH (1610012111081) BAB I.pdf

Download (586kB)
[img] Text
48 MUTIA WAHYU AFIFAH (1610012111081) BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (607kB)
[img] Text
48 MUTIA WAHYU AFIFAH (1610012111081) BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (445kB)
[img] Text
48 MUTIA WAHYU AFIFAH (1610012111081) BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (197kB)
[img] Text
48 MUTIA WAHYU AFIFAH (1610012111081) DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (318kB)

Abstract

Konten penyiaran yang mengandung unsur kekerasan seperti kekerasan fisik maupun kekerasan nonfisik melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (5) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Contoh di salah satu stasiun televisi Trans 7 yang menyiarkan konten di mana adegan kesurupan dan adanya penampakan menyeramkan serta proses memanggil arwah di luar jam tayang. Rumusan masalah: 1) Bagaimanakah peranan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat dalam mencegah konten yang mengandung unsur kekerasan? 2) Bagaimanakah penerapan sanksi yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat terhadap lembaga penyiaran yang menyiarkan konten siaran yang mengadung unsur kekerasan?. Penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian (1) peranan KPID Sumatera Barat dalam mencegah kekerasan yaitu dengan melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran lokal selama 24 jam, melihat langsung isi siaran yang ditayangkan. (2) Penerapan sanksi yang diberikan KPID Sumatera Barat pada lembaga penyiaran sanksi biasa yaitu teguran dan sanksi administrasi. Sanksi berat berupa penghentian sementara, pembatasan durasi, pembekuan kegiatan siaran, tidak diberikan izin perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dan pencabutan izin penyeleggaraan penyiaran Kata Kunci :Penyiaran, Pencegahan, KPID, Konten kekerasan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 08 Jul 2020 07:25
Last Modified: 08 Jul 2020 07:25
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/289

Actions (login required)

View Item View Item