KEDUDUKAN-ANGGOTA-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH YANG-TELAH-HABIS-MASA-JABATANYA-SEBELUM-DILANTIKNYA ANGGOTA-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH-TERPILIH (STUDI-KASUS-DPRD-KOTA-PADANG PERIODE 2014-2019 Dan 2019-2024)

Oki, Srimayen and Maiyestati, Maiyestati and Boy, Yendra Tamin (2021) KEDUDUKAN-ANGGOTA-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH YANG-TELAH-HABIS-MASA-JABATANYA-SEBELUM-DILANTIKNYA ANGGOTA-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH-TERPILIH (STUDI-KASUS-DPRD-KOTA-PADANG PERIODE 2014-2019 Dan 2019-2024). Masters thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
23. OKI 1810018412030 COVER.pdf

Download (106kB)
[img] Text
23. OKI 1810018412030 ABSTRAK.pdf

Download (171kB)
[img] Text
23. OKI 1810018412030 BAB I.pdf

Download (414kB)
[img] Text
23. OKI 1810018412030 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (314kB)
[img] Text
23. OKI 1810018412030 BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (302kB)
[img] Text
23. OKI 1810018412030 BAB IV.pdf

Download (102kB)
[img] Text
23. OKI 1810018412030 DAFTAR PUSTAKA.PDF

Download (208kB)

Abstract

Penyelenggaraan Pemerintaholeh PEMDA dan DPRD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintaha Daerah dan masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota adalah 5 (Lima) Tahun. Anggota DPRD Kota Padang periode 2014-2019 habis masa jabatan pada 6 Agustus 2019. Anggota DPRD Terpilih Periode 2019-2024 tidak dapat dilantik, terjadi kekosongan Anggota DPRD Kota Padang. Pada Rumusan Masalah: (1) Bagaimanakah kedudukan Anggota DPRD yang telah habis masa jabatan, sebelum dilantiknya Anggota DPRD, di Kota Padang, (2) Apa faktor yang menyebabkan terjadinya kekosongan Anggota DPRD di kota Padang, (3) Apakah upaya mengatasi kekosongan Anggota DPRD di kota Padang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data Primer dan Data Skunder dianalisis secara kualitatif. Berdasarka penelitian disimpulan: (1) Kedudukan Anggota DPRD yang telahhabis masa jabatan, sebelum dilantiknya Anggota DPRD, di Kota Padang masih mampunyai kedudukan sebagai penyelenggara pemerintah tidak bisa menjalankan tugas sebagai lembaga legislasi (2) Faktor yang menyebabkan terjadinya kekosongan Anggota DPRD di kota Padang adanya gugatan terhadap salah satu anggota DPRD Terpilih (3) Upaya mengatasi kekosongan Anggota DPRD di kota Padang, Sekretariat DPRD, Wali Kota, Gurbernur dan Kemendagri berkoordinasi agar terselenggaranya pelantikan Anggota DPRD Terpilih. Kata Kunci: Penyelenggaraan Pemerintah, Kekosongan Hukum, DPRD Kota Padang

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Erlya Wahyuni
Date Deposited: 24 Feb 2021 01:55
Last Modified: 24 Feb 2021 01:55
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/2985

Actions (login required)

View Item View Item