ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI UNTUK YANG KEDUA KALI TERHADAP PERTENTANGAN DUA PUTUSAN DALAM PERKARA DEELNEMING (STUDI PERKARANOMOR 01/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg)

MERI, ANGGRAINI Z. (2021) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI UNTUK YANG KEDUA KALI TERHADAP PERTENTANGAN DUA PUTUSAN DALAM PERKARA DEELNEMING (STUDI PERKARANOMOR 01/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg). Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (96kB)
[img] Text
bab i.pdf

Download (250kB)
[img] Text
bab ii-iii.pdf
Restricted to Registered users only

Download (579kB)
[img] Text
bab iv.pdf

Download (127kB)
[img] Text
cover.pdf

Download (199kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (111kB)

Abstract

pasal 66 Ayat (1) UUMA No.3 Tahun 2009 dan Pasal 24 Ayat (2) UUKK No.48 Tahun 2009, pengajuan peninjauan kembali dapat diajukan satu kali. SEMA No.10 Tahun 2009 menyebutkan pengajuan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan peninjauan kembali hanya terhadap dua putusan bertentangan. HD ditahun 2017 mengajukan permohonan peninjauan kembali, dan perkara AA merupakandeelnemingdengan perkara HD bersifat splitsing diputus bebas tahun 2018, sehingga terjadi pertentangan putusan. HD mengajukan permohonan kembali peninjauan kembalikedua. Rumusan masalah:1.Apakah alasan pengajuan peninjauan kembalikedua terhadap pertentangan dua putusan perkara deelneming, studi perkara No.01/Pid.SusTPK/2015/PN.Pdg?2.Apakah perbedaan putusan antara perkara No.01/Pid.SusTPK/2015/PN.Pdg dengan perkara No.30/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pdg, perkara deelneming bersifat splitsing terhadap terdakwa-terdakwa dalam pengadaan mobil dinas Bupati Pasaman Barat Tahun Anggaran 2010 termasuk pertentangan putusan sebagai alasan pengajuan peninjauan kembali kedua? Penelitian ini merupakan penelitian hukumyuridis normatif,sumber data yang digunakan data sekunder,data sekunder dikumpulkan dengan studi dokumen dan dianalisissecara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan 1.Perkara No.01/Pid.SusTPK/2015/PN.Pdg tanggal 29 Mei 2015 dengan putusan perkara No.30/Pid.SusTPK/2017/PN.Pdg tanggal 8 Februari 2017 merupakan perkara deelneming bersifat splitsing putusannya saling bertentangan, merupakan alasan yang sesuai peraturan perundang-undangan untuk mengajukan peninjauan kembali kedua.2.Perbedaam putusan adalah perkara No.01/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena menyebabkan kerugian keuangan negara, serta penunjukkan langsung yang dilakukan oleh terdakwa bertentangan dengan undang-undang, sedangkan perkara No.30/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pdg, terdakwa dibebaskan karena terbukti tidak ada kerugian keuangan negara, serta penunjukkan langsung telah sesuai dengan undang-undang. Kata Kunci : Peninjauan kembali, pertentangan putusan, deelneming

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 23 Apr 2021 02:38
Last Modified: 23 Apr 2021 02:38
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/3370

Actions (login required)

View Item View Item