PENJATUHAN SANKSI PIDANA ADAT TERHADAP PERILAKU MENYIMPANG LESBIAN, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER (LGBT) (Studi Perkara Nagari Gunung Padang Alai)

Septia, Sri Rezeki and Yetisma, Saini and Yansalzisatry, Yansalzisatry (2020) PENJATUHAN SANKSI PIDANA ADAT TERHADAP PERILAKU MENYIMPANG LESBIAN, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER (LGBT) (Studi Perkara Nagari Gunung Padang Alai). Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
37 SEPTIA SRI REZEKI (1610012111185) COVER.pdf

Download (214kB)
[img] Text
37 SEPTIA SRI REZEKI (1610012111185) ABSTRAK.pdf

Download (193kB)
[img] Text
37 SEPTIA SRI REZEKI (1610012111185) BAB I.pdf

Download (402kB)
[img] Text
37 SEPTIA SRI REZEKI (1610012111185) BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (634kB)
[img] Text
37 SEPTIA SRI REZEKI (1610012111185) BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (552kB)
[img] Text
37 SEPTIA SRI REZEKI (1610012111185) BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (191kB)
[img] Text
37 SEPTIA SRI REZEKI (1610012111185) DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (200kB)

Abstract

Perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) diatur dalam Undang-Undang Nan Duopuluah yaitu dalam bentuk sumbang-salah. Pelaku U dan H diadili secara adat Nagari Gunung Padang Alai dengan menerima sanksi pidana adat dari masyarakat yaitu berupa diusir dan dikucilkan dari tempat kediamannya. Rumusan masalah: Bagaimanakah proses penjatuhan sanksi pidana adat terhadap perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Nagari Gunung Padang Alai. Jenis penelitian yaitu yuridis sosiologis. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: Ketua KAN mengundang unsur yang terkait (Niniak mamak, Alim Ulama, Cadiak pandai, Pemuda dan Wali Korong) dalam persidangan, sidang tersebut dinamakan dengan sidang KAN. Sidang dilakukan dengan diawali kata-kata pengantar oleh Ketua KAN dan menceritakan perihal kasus yang akan diselesaikan, serta meminta kepada saksi dan terdakwa untuk memberikan keterangan. Ketua KAN mengajak unsur yang terkait untuk melakukan musyawarah, sebagaimana disebut dalam pepatah adat duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang. Keputusan musyawarah tersebut, maka terdakwa U diberikan sanksi buang tingkarang, sedangkan kepada terdakwa H diberi sanksi buang biduak. Kata kunci: Pidana Adat, Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 13 Jul 2020 06:34
Last Modified: 13 Jul 2020 06:34
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/346

Actions (login required)

View Item View Item