KEBIJAKAN INTEGRAL (UPAYA PENAL DAN NON-PENAL) DALAM PENANGGULANGAN BERITA BOHONG (HOAX) OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Andre, Avila and Uning, Pratimaratri and Maiyestati, Maiyestati (2021) KEBIJAKAN INTEGRAL (UPAYA PENAL DAN NON-PENAL) DALAM PENANGGULANGAN BERITA BOHONG (HOAX) OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA. Masters thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
abstrak.pdf

Download (99kB)
[img] Text
bab i.pdf

Download (452kB)
[img] Text
bab iv.pdf

Download (97kB)
[img] Text
cover.pdf

Download (362kB)
[img] Text
bab ii-iii.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (164kB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dalam menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dijatuhi hukuman pidana. Data yang diperoleh sejak pertengahan 2017 hingga Desember 2018, terdapat 3.884 konten berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian tersebar di media sosial dan dilakukan oleh sebanyak 2.533 akun anonim. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya penal yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia di Daerah Sumatera Barat terhadap penyebaran berita bohong (hoax)? (2) Bagaimanakah upaya non-penal yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia di Daerah Sumatera Barat terhadap penyebaran berita bohong (hoax)? (3) Bagaimanakah efektifitas penerapan hukum terhadap penyebaran berita bohong (hoax) di tengah masyarakat Sumatera Barat? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dan kuesioner, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi dokumen. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: (1) Upaya penal yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat adalah mengumpulkan barang-barang bukti untuk diperiksa oleh bagian digital forensik dan para ahli kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan pihak pelapor dan terlapor guna memperoleh keterangan. Kepolisian Republik Indonesia bekerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia, digital forensik, dan para ahli meliputi ahli bahasa, ahli Informasi Teknologi (IT) dan ahli hukum pidana. (2) Untuk upaya non-penal Divisi V Cyber Kepolisian Daerah Sumatera Barat sudah melakukan kegiatan berupa penyuluhan kepada masyarakat, kampanye sosial secara langsung dan menggunakan sosial media serta melakukan upaya klarifikasi informasi guna memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat luas mengenai penyebaran berita bohong (hoax). (3) Peraturan dan Undang-Undang tentang berita bohong (hoax) yang dibuat oleh pemerintah Indonesia telah efektif diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial sudah berhasil mengontrol kehidupan bermasyarakat. Kata Kunci : Berita Bohong, Penal, Kebijakan, Pencegahan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 28 Apr 2021 07:47
Last Modified: 11 Jun 2021 02:49
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/3497

Actions (login required)

View Item View Item