PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENAMBANG TERUMBU KARANG DI KAWASAN KONSERVASI

Aidil, Putra Feli and Syafridatati, Syafridatati and Deaf, Wahyuni Ramadhani (2020) PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENAMBANG TERUMBU KARANG DI KAWASAN KONSERVASI. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
30 AIDIL PUTRA FELI (1610012111083) COVER.pdf

Download (199kB)
[img] Text
30 AIDIL PUTRA FELI (1610012111083) ABSTRAK.pdf

Download (191kB)
[img] Text
30 AIDIL PUTRA FELI (1610012111083) BAB I.pdf

Download (415kB)
[img] Text
30 AIDIL PUTRA FELI (1610012111083) BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (468kB)
[img] Text
30 AIDIL PUTRA FELI (1610012111083) BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (400kB)
[img] Text
30 AIDIL PUTRA FELI (1610012111083) BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (195kB)
[img] Text
30 AIDIL PUTRA FELI (1610012111083) DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (302kB)

Abstract

Tindak pidana menambang terumbu karang di kawasan konservasi di atur dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil. Pengadilan Negeri Situbondo yang pernah menangani perkara tindak pidana menambang terumbu karang di kawasan konservasi. Rumusan masalah: 1) Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku menambang terumbu karang di kawasan konservasi pada putusan No. 73/Pid.B/2017/PN Sit? 2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku dalam putusan No. 73/Pid.B/2017/PN Sit? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan 1). Penerapan pidana menambang terumbu karang di kawasan konservasi yakni hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. 2). Penjatuhan vonis hakim kepada terdakwa telah memberikan pertimbangan secara yuridis berdasarkan barang bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan pertimbangan non yuridis berdasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Kata Kunci : Penerapan, Pidana, Terumbu, Karang

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 14 Jul 2020 03:12
Last Modified: 14 Jul 2020 03:12
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/353

Actions (login required)

View Item View Item