Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Batal Demi Hukum Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor: 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar)

Welsya, Aurora and Adri, Adri (2021) Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Batal Demi Hukum Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor: 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
12. WELSYA AURORA 1710012111001 COVER.pdf

Download (88kB)
[img] Text
12. WELSYA AURORA 1710012111001 ABSTRAK.pdf

Download (120kB)
[img] Text
12. WELSYA AURORA 1710012111001 KATA PENGANTAR-DAFTAR ISI.pdf

Download (97kB)
[img] Text
12. WELSYA AURORA 1710012111001 BAB I.pdf

Download (152kB)
[img] Text
12. WELSYA AURORA 1710012111001 BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (221kB)
[img] Text
12. WELSYA AURORA 1710012111001 BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (203kB)
[img] Text
12. WELSYA AURORA 1710012111001 BAB IV.pdf

Download (124kB)
[img] Text
12. WELSYA AURORA 1710012111001 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (98kB)
[img] Text
12. WELSYA AURORA 1710012111001 LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (559kB)

Abstract

Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Batal Demi Hukum Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor: 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar) Welsya Aurora1, Adri1 1Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Email: Aurorawelsya@gmail.com ABSTRAK Perjanjian erat kaitannya dengan kegiatan bisnis yang memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, dimana seringkali berujung di pengadilan, contoh kasus perjanjian antara PT. Bangun Karya Pratama Lestari (Penggugat) dengan Nine AM Ltd. (Tergugat) yang batal demi hukum karena perjanjian tersebut tidak menggunakan bahasa Indonesia sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Rumusan Masalah: (1) Bagaimanakah Pertimbangan Putusan Hakim dalam Perkara Nomor: 451/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR tentang Pinjam Meminjam Uang yang Batal Demi Hukum Karena Tidak Mengunakan Bahasa Indonesia? (2) Bagaimanakah Analisis Yuridis terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Nomor: 451/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR tentang Perjanjian Pinjam Meminjam Uang yang dinyatakan Batal Demi Hukum Karena Tidak Mengunakan Bahasa Indonesia? (3) Apakah Kendala dan Upaya Penyelesaian Putusan Perkara Nomor: 451/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR tentang Pinjam Meminjam Uang yang Batal Demi Hukum Karena Tidak Mengunakan Bahasa Indonesia?. Jenis penelitiannya adalah hukum normatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi dokumen dan analisis data secara kualitatif. Simpulan dari hasil penelitian ini adalah 1. Kedudukan sebuah Loan Agreement menjadi tidak valid karena tidak menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, 2. Majelis Hakim mendudukkan persoalan dan menyelesaikan masalah hukum tentang sengketa Loan Agreement antara PT Bangun Karya Pratama Lestari dan Nine AM adalah dengan melihat pada peraturan perundang-undangan yang ada dan mengesampingkan asas kebebasan berkontrak, dan 3. Majelis hakim mengeyampingkan surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, No. M.HH.UM.01.01.35 tanggal 28 Desember 2009, perihal: Klarifikasi atas implikasi dan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009. Kata Kunci: Perjanjian, Batal Demi Hukum, Bahasa Indonesia

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Sri Erlita
Date Deposited: 04 May 2021 03:02
Last Modified: 04 May 2021 03:02
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/3631

Actions (login required)

View Item View Item