DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADANG MENGENAI PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

Renggi, Septrianto and Yetisma, Saini and Syafridatati, Syafridatati (2020) DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PADANG MENGENAI PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
22 RENGGI SEPTRIANTO (1310012111237) COVER.pdf

Download (200kB)
[img] Text
22 RENGGI SEPTRIANTO (1310012111237) ABSTRAK.pdf

Download (190kB)
[img] Text
22 RENGGI SEPTRIANTO (1310012111237) BAB I.pdf

Download (409kB)
[img] Text
22 RENGGI SEPTRIANTO (1310012111237) BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (455kB)
[img] Text
22 RENGGI SEPTRIANTO (1310012111237) BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (391kB)
[img] Text
22 RENGGI SEPTRIANTO (1310012111237) BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (294kB)
[img] Text
22 RENGGI SEPTRIANTO (1310012111237) DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (300kB)

Abstract

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa Hakim bebas dari tekanan manapun dalam memberikan putusannya, Salah satu bentuknya adalah hakim menggunakan kekuasaannya dengan menjatuhkan disparitas pemidanaan. Hakim dalam menjatuhkan pidana denda terhadap pelaku tindak pidana korupsi terdapat disparitas penjatuhan pidana denda yakni pada perkara Nomor Pidana 14/Pid.sus-TPK/2017/PN.pdg dengan perkara Nomor Pidana 17/Pid.sus-TPK/2017/PN.pdg. Rumusan permasalahan (1) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan pengadilan berupa pidana denda terhadap tindak pidana korupsi? (2) Hambatan apa sajakah yang ditemui hakim dalam meminimalisir disparitas putusan pengadilan berupa pidana denda dalam tindak pidana korupsi? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen, sumber data yang digunakan primer dan sekunder. Data yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan pengadilan tergantung kesepakatan musyawarah majelis hakim, berapa nilai kerugian uang negara, ada keadilan bagi negara dan ada keadilan bagi terdakwa. 2)Hakim tidak menemukan hambatan didalam memutuskan hasil perkara tindak pidana denda karena hakim sudah sepakat dan sependapat dengan hakim yang lain sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah di rubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Disparitas, Putusan, Pengadilan, Korupsi

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 15 Jul 2020 02:38
Last Modified: 15 Jul 2020 02:38
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/379

Actions (login required)

View Item View Item