PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEMERASAN DAN ATAU PENGANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 239 Pid.Sus/2020/PN Plk )

Rizka, Erianti and Yetisma, Saini (2021) PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANAPEMERASAN DAN ATAU PENGANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 239 Pid.Sus/2020/PN Plk ). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (152kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (501kB)
[img] Text
BAB II-III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (692kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (171kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (158kB)

Abstract

Tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang tentang ITE. Tindak pidana yang terjadi dalam Perkara Nomor. 239/Pid.Sus/2020/PN.Plk. Terdakwa KB terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dalam perkara Putusan Nomor 239 Pid.Sus/2020/PN Plk? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik dalam perkara Putusan Nomor. 239/Pid.Sus/2020/PN.Plk?. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan : (1) Terdakwa KB dijatuhkan Pidana Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan. (2) Pertimbangan hakim, putusan yang telah ditetapkan oleh hakim dipertimbangkan terlebih dahulu dengan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Kata Kunci : Penerapan, Pidana, Pemerasan, Pengancaman

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Erlya Wahyuni
Date Deposited: 18 May 2021 03:35
Last Modified: 18 May 2021 03:35
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/3819

Actions (login required)

View Item View Item