PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCULIKAN ANAK.

M. Dzaky, Hizryan and Syafridatati, Syafridatati and Rianda, Seprasia (2020) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCULIKAN ANAK. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
21 M. DZAKY HIZRYAN (1510012111180) COVER.pdf

Download (404kB)
[img] Text
21 M. DZAKY HIZRYAN (1510012111180) ABSTRAK.pdf

Download (431kB)
[img] Text
21 M. DZAKY HIZRYAN (1510012111180) BAB I.pdf

Download (563kB)
[img] Text
21 M. DZAKY HIZRYAN (1510012111180) BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (646kB)
[img] Text
21 M. DZAKY HIZRYAN (1510012111180) BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (408kB)
[img] Text
21 M. DZAKY HIZRYAN (1510012111180) DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (554kB)
[img] Text
21 M. DZAKY HIZRYAN (1510012111180) BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (408kB)

Abstract

Penculikan terhadap anak melanggar ketentuan Pasal 76 huruf f Jo Pasal 83 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana kasus Perkara No. 32/Pid.Sus/2015/PN.Btg, dimana terdakwa terbukti bersalah melakukan penculikan tehadap anak. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penculikan anak pada putusan Nomor. 32/Pid.Sus/2015/PN.Btg? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana penculikan anak dalam putusan Nomor. 32/Pid.Sus/2015/PN.Btg? Jenis penelitian adalah hukum normatif, sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan data dianalisis secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian. (1) Pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana penculikan anak di vonis bersalah melanggar Pasal 76 huruf F Jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan (2) Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN.Btg, sebelum dalam menjatuhakan putusan hakim terlebih dahulu telah mempertimbangkan berbagai aspek yuridis yang terdiri dari tuntutan jaksa penuntut umum, fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti. dan non yuridis terdiri dari hal-hal yang meringankan, dan hal-hal yang memberatkan. Kata kunci: Pertanggungjawaban, Pidana, Penculikan, Anak

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 15 Jul 2020 04:22
Last Modified: 15 Jul 2020 04:22
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/383

Actions (login required)

View Item View Item