PENERAPAN PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFROMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ( Studi Perkara Nomor: 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel)

Khofifah, Kusuma Wardani and Syafridatati, Syafridatati (2021) PENERAPAN PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFROMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ( Studi Perkara Nomor: 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
COVER.pdf

Download (240kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (38kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (154kB)
[img] Text
BAB II-III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (292kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (38kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (42kB)

Abstract

Menurut ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengatur tentang sanksi pidana bagi yang menyebarkan berita bohong (hoax) diancam maksimal 10 tahun penjara. Adapun kasus yang akan saya teliti yaitu kasus RS yang menyebarkan berita bohong dengan memberikan informasi bahwa dirinya dipukuli oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Adapun rumusan masalah yaitu (1) Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dalam perkara Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap pelaku penyebaran berita bohong (hoax) dalam perkara Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel? Jenis penelitian ini yuridis normatif. Data yang digunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen dan analisis kualitatif. Hasil penelitian yaitu (1) Penerapan pidana 2 tahun penjara terhadap pelaku RS merupakan sanksi pidana yang kurang tepat karena seharusnya bisa lebih banyak hukumannya dari ini karena tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku RS tidak setimpal.. (2) Pertimbangan Hakim kepada pelaku yaitu pertimbangan yuridis dan non yuridis, pertimbangan yuridis dimulai dari surat dakwaan, pembuktian dan tuntutan, sebagaimana unsur-unsur dari Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dan pertimbangan non yuridis yaitu memperhatikan latar belakang terdakwa atas pengulangan perbuatan. Kata Kunci :Penerapan Pidana,Berita Bohong (hoax),Media Sosial.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Erlya Wahyuni
Date Deposited: 19 May 2021 08:19
Last Modified: 19 May 2021 08:19
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/3847

Actions (login required)

View Item View Item