PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMBERIKAN SUARANYA LEBIH DARI SATU KALI DI SATU TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF ( Studi Perkara Nomor 57/Pid.Sus/2019/PN.TjP)

Windy, Wulandari and Rianda, Seprasia (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMBERIKAN SUARANYA LEBIH DARI SATU KALI DI SATU TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF ( Studi Perkara Nomor 57/Pid.Sus/2019/PN.TjP). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
COVER.pdf

Download (567kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (13kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (405kB)
[img] Text
BAB II-III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (626kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (169kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (17kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (213kB)

Abstract

Dalam pemilihan umum pemilih adalah bagian dari peserta pemilu untuk memberikan suaranya.Pemilih dapat dipidana apabila memberikan hak suaranya lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang No 7 Tahun 2017.Contoh kasus perkara No. 57/Pid.Sus/2019/PN.TJP. Rumusan masalah(1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang memberikan suaranya lebih dari satu kali satu tempat pemungutan suara pada pemilihan umum legislatif (Studi Perkara Nomor 57/Pid.Sus/2019/PN.TJP)? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu tempat pemungutan suara pada pemilihan umum legislatif (Studi Perkara Nomor 57/Pid.Sus/2019/PN.TJP)?Metode penelitian hukum normatif, Sumber data yaitu data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Teknik mengumpukan data studi dokumen, dan dianalisa secara kualitatif. Simpulan penelitian (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa yang memberikan hak suaranya lebih satu kali di TPS telah didakwa dan diputus bersalah melanggar Pasal 516 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan hukuman pidana penjara selama dua bulan dan tidak perlu menjalankannya serta denda Rp. 5.000.000,0 (lima juta rupiah) (2) Pertimbangan hakim dalam putusan yang menjatuhkan pidana pada terdakwa berdasarkan surat dakwaan, tuntutan, alat bukti berupa keterangan saksi, surat, petunjuk dan barang bukti.Pertimbangan non yuridis yaitu hal yang memberatkan dan yang meringankan. Kata Kunci : Pemilu, Pertanggungjawaban Pidana, TPS, Pertimbangan Hakim.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Erlya Wahyuni
Date Deposited: 24 May 2021 06:59
Last Modified: 24 May 2021 06:59
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/3881

Actions (login required)

View Item View Item