BANTUAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RAWAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Dharmasraya)

DESWITA, DESWITA and Uning, Pratimaratri and MIKO, KAMAL (2021) BANTUAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RAWAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Dharmasraya). Masters thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (88kB)
[img] Text
bab i.pdf

Download (291kB)
[img] Text
bab ii-iii.pdf
Restricted to Registered users only

Download (505kB)
[img] Text
bab iv.pdf

Download (40kB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (120kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (291kB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (1) huruf d dan Pasal 106 ayat (1) huruf e menjamin bahwa Pegawai Negeri Sipil mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dalam bentuk bantuan hukum. Bantuan hukum dimaksud diharapkan bisa menjadi solusi terhadap besarnya risiko pekerjaan yang diterima jika terjadi kesalahan dalam melaksanakan pekerjaan sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi PNS yang menduduki jabatan terutama jabatan yang rawan korupsi. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah pelaksanaan bantuan hukum bagi PNS yang menduduki jabatan rawan korupsi?, 2. Apa yang dilakukan untuk mengoptimalkan pemberian bantuan hukum terhadap PNS yang menduduki jabatan rawan korupsi?. Metode penelitian yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data wawancara, kuesioner dan studi dokumen. Kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian 1). Ada 2 bentuk pemberian bantuan hukum bagi PNS yang menduduki jabatan rawan korupsi di Kabupaten Dharmasraya yaitu bantuan hukum berbentuk preventif berupa konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum dan drafting dokumen hukum dan bantuan hukum yang berbentuk represif berupa pemberian bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah dan bantuan hukum oleh LKBH KORPRI. 2). Hal yang dilakukan untuk mengoptimalkan pemberian bantuan hukum terhadap PNS yang menduduki jabatan rawan korupsi adalah dengan mengoptimalkan peran bagian hukum dan menjalin kerjasama dengan LKBH KORPRI. Simpulan,upaya pemerintah dalam memberikan bantuan hukum baik berbentuk preventif maupun berbentuk represif dan optimalisasi peran bagian hukum belum dirasakan oleh PNS yang menduduki jabatan rawan korupsi, sehingga dapat dikatakan bahwa bantuan hukum belum terlaksana. Kata kunci: Bantuan Hukum, PNS, Jabatan, korupsi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Program Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 07 Jun 2021 07:28
Last Modified: 07 Jun 2021 07:28
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/3975

Actions (login required)

View Item View Item