PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) TANPA IZIN LINGKUNGAN HIDUP

Ririn, Indriyani Fitri and Uning, Pratimaratri and Nurbeti, Nurbeti (2020) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) TANPA IZIN LINGKUNGAN HIDUP. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
15 RIRIN INDRIYANI FITRI (1310012111304) COVER.pdf

Download (220kB)
[img] Text
15 RIRIN INDRIYANI FITRI (1310012111304) ABSTRAK.pdf

Download (298kB)
[img] Text
15 RIRIN INDRIYANI FITRI (1310012111304) BAB I.pdf

Download (329kB)
[img] Text
15 RIRIN INDRIYANI FITRI (1310012111304) BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (455kB)
[img] Text
15 RIRIN INDRIYANI FITRI (1310012111304) BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (379kB)
[img] Text
15 RIRIN INDRIYANI FITRI (1310012111304) BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (310kB)
[img] Text
15 RIRIN INDRIYANI FITRI (1310012111304) DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (298kB)

Abstract

Limbah Berbahaya dan Beracun (B3), adalah suatu limbah yang dapat merusak lingkungan. Untuk itu seseorang dalam usaha dan/atau kegiatannya harus mempunyai izin lingkungan atau UKL-UPL, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Jo Pasal 36 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam perkara Putusan No. 685/PID.SUS.LH/2017/PN.BPP dimana terdakwa menyimpan oli bekas di dalam 13 drum. Rumusan Masalah (1) Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin lingkungan hidup (Putusan No: 685/PID.SUS. LH/2017/PN.BPP)?.(2) Bagaimanakan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) tanpa melakukan izin lingkungan hidup (Putusan No : 685/PID.SUS. LH/2017/PN.BPP)?. Metode penelitian hukum normatif, dengan data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, skunder, tersier. Teknik pengumpulan data studi dokumen, dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian; (1) Penerapan pidana kepada terdakwa “S” telah melanggar Pasal 109 Jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Hakim mempidana terdakwa selama 8 (delapan) bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun. (2).Hakim dalam memberikan putusan pada terdakwa berdasarkan pertimbangkan a.yuridis dengan memperhatikan fakta-fakta dipersidangan, keterangan saksi, ahli, surat dan keterangan terdakwa. b.Pertimbangan non yuridis keadaan memberatkan perbuatan terdakwa tidak mematuhi peraturan pemerintah. Keadaan yang meringankan; terdakwa berterus terang, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Kata Kunci : Pertimbangan, Hakim, Pengelolaan limbah, Tanpa izin

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 15 Jul 2020 08:59
Last Modified: 15 Jul 2020 08:59
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/404

Actions (login required)

View Item View Item