PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN TERKAIT SAH ATAU TIDAKNYA PENETAPAN SESEORANG JADI TERSANGKA

Antos, Lucky Marsahari and Syafridatati, Syafridatati and Rianda, Seprasia (2020) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN TERKAIT SAH ATAU TIDAKNYA PENETAPAN SESEORANG JADI TERSANGKA. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
4 ANTOS LUCKY MARSAHARI (1510012111084) COVER.pdf

Download (196kB)
[img] Text
4 ANTOS LUCKY MARSAHARI (1510012111084) ABSTRAK.pdf

Download (190kB)
[img] Text
4 ANTOS LUCKY MARSAHARI (1510012111084) BAB I.pdf

Download (410kB)
[img] Text
4 ANTOS LUCKY MARSAHARI (1510012111084) BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (429kB)
[img] Text
4 ANTOS LUCKY MARSAHARI (1510012111084) BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (468kB)
[img] Text
4 ANTOS LUCKY MARSAHARI (1510012111084) BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (190kB)
[img] Text
4 ANTOS LUCKY MARSAHARI (1510012111084) DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (387kB)

Abstract

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Perluasan objek praperadilan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXII/2014, maka penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa didasari dua alat bukti yang cukup dapat diajukan praperadilan. Sebagaimana perkara No. 04/Pid.Prap/2015/PN. Jkt.Sel. Rumusan Masalah (1) Apakah alat bukti dalam putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan seseorang jadi tersangka perkara No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan seseorang jadi tersangka perkara No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel?. Metode penelitian hukum normatif, Sumber data sekunder yaitu bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data studi dokumen, dan dianalisa secara kualitatif. Simpulan(1) Alat bukti yang dipertimbangkan oleh hakim praperadilan dalam perkara No. 04/Pid.Prap/2015/PN. Jkt. Sel adalah Pemohon mengajukan 84 bukti surat, 3 orang saksi, dan 4 orang saksi ahli. Termohon mengajukan 22 bukti surat, 4 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. (2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yaitu mempertimbangkan eksepsi dan pertimbangan pokok perkara. Kata Kunci : Pertimbangan, Hakim, Praperadilan, Tersangka

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 16 Jul 2020 04:16
Last Modified: 16 Jul 2020 04:16
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/419

Actions (login required)

View Item View Item