PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN BISNIS BERMODUS MULTI LEVEL MARKETING

Ronaldo, Yolanda and Uning, Pratimaratri and Rianda, Seprasia (2020) PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN BISNIS BERMODUS MULTI LEVEL MARKETING. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
11 RONALDO YOLANDA (1510012111027) COVER.pdf

Download (196kB)
[img] Text
11 RONALDO YOLANDA (1510012111027) ABSTRAK.pdf

Download (191kB)
[img] Text
11 RONALDO YOLANDA (1510012111027) BAB I.pdf

Download (406kB)
[img] Text
11 RONALDO YOLANDA (1510012111027) BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (339kB)
[img] Text
11 RONALDO YOLANDA (1510012111027) BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (457kB)
[img] Text
11 RONALDO YOLANDA (1510012111027) BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (196kB)
[img] Text
11 RONALDO YOLANDA (1510012111027) DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (192kB)

Abstract

Perkembangan teknologi di bidang perekonomian terus meningkat dan diikuti oleh masyarakat. Perbuatan penipuan dengan modus bisnis Multi Level Marketing (MLM) melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagaimana kasus perkara Nomor: 63/Pid.B/2016/PN.Pgp, dimana terdakwa telah melakukan penipuan dengan bermodus bisnis Multi Level Marketing (MLM). Rumusan maslah (1). Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan bisnis bermodus Multi Level Marketing dalam perkara Nomor: 63/Pid.B/2016/PN.Pgp? (2). Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam putusannya terhadap pelaku tindak penipuan bsnis bermodus Multi Level Marketing dalam perkara Nomor: 63/Pid.B/2016/PN.Pgp?. Jenis Penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif. Sumber data yang dipakai adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data studi dokumen. Data dianalisa secara kualitatif. Simpulan penelitian (1) Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan bisnis bermodus Multi Level Marketing adalah terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan secara berlanjut dan di pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan. (2) Pertimbangan hakim dalam menerapkan pidana terhadap pelaku tindak pidana hakim memberikan pertimbangan yuridis yaitu dakwaan jaksa penuntut umum, tuntutan jaksa penuntut umum, alat bukti, dan barang bukti. Pertimbangan non yuridis memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Kata Kuci : Penerapan, Pidana, Penipuan, MLM.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 16 Jul 2020 07:14
Last Modified: 16 Jul 2020 07:14
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/429

Actions (login required)

View Item View Item