PENGARUH PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN DI KABUPATEN MUARA BUNGO

Nurbaiti, Hestina and Muslim, Muslim (2021) PENGARUH PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN DI KABUPATEN MUARA BUNGO. Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
i cover, lembar pengesahan pembimbingan, lembar pengesahan ujian, abstrak, daftar isi ( nurbaiti hestina 1710013311004 ) PPKn-dikonversi.pdf

Download (543kB)
[img] Text
ii Bab Pendahuluan ( Nurbaiti Hestina 1710013311004) PPKn-dikonversi.pdf

Download (143kB)
[img] Text
iii Bab Kesimpulan Saran ( Nurbaiti Hestina 1710013311004) PPKn-dikonversi.pdf

Download (69kB)
[img] Text
iv Skripsi Full (Nurbaiti Hestina 1710013311004) PPKn-dikonversi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PENGARUH PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN DI KABUPATEN MUARA BUNGO Nurbaiti Hestina1, Muslim Tawakal1 1Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Bung Hatta Padang Email: Nurbaitihestina@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaruh perkawinan di bawah umur terhadap tingkat perceraian, mengetahui penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur dan upaya untuk mengatasi terjadinya perceraian. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, dokumentasi, wawancara, triangulasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari orang tua dari anak yang menikah di bawah umur, tokoh masyarakat Desa Embacang Gedang, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas dan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Muara Bungo. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada tahun 2019-2020 terdapat 43 perkara perceraian. Pada tahun 2019 terdapat 24 perkara yang terdiri dari 20 perkara disebabkan oleh faktor pertengkaran dan perselisihan terus menerus serta 4 perkara disebabkan oleh faktor meninggalkan salah satu pihak. Pada tahun 2020 terdapat 19 perkara yang terdiri dari 17 perkara disebabkan oleh pertengkaran dan perselisihan terus menerus dan 2 perkara disebabkan oleh faktor meninggalkan salah satu pihak. Faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur pada tahun 2019-2021 terdiri dari 28 perkara disebabkan oleh faktor media/pergaulan, 9 perkara disebabkan oleh faktor pendidikan serta 6 perkara disebabkan oleh faktor ekonomi. Upaya untuk mengatasi terjadinya perceraian yang dilakukan oleh orang tua yaitu dengan cara mempertemukan pasangan, memberikkan nasehat, menyediakan lahan usaha dalam bentuk pertanian. Serta upaya yang dilakukan masyarakat yaitu mendirikan pos ronda yang dipergunakan oleh pemuda untuk memantau batas jam malam berkunjung, menyediakan fasilitas-fasilitas olahraga yang tediri dari 2 lapangan sepakbola 2 lapangan voli dan 1 lapangan takraw, membentuk karang taruna Embacang Gedang yang diperuntukan untuk pemuda-pemudi, serta membentuk remaja masjid yang bertujuan untuk memberikan pemahaman Ilmu Agama agar remaja di Desa Embacang Gedang terhindar dari perkawinan di bawah umur yang menyebabkan perceraian. Dapat disimpulkan bahwa pertengkaran dan perselisihan terus menerus adalah faktor utama yang menyebabkan terjadinya perceraian. Kata Kunci : Perceraian, Perkawinan di Bawah Umur, Asas-asas Hukum Perkawinan Nasional

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Depositing User: PPKn FKIP
Date Deposited: 18 Aug 2021 02:59
Last Modified: 18 Aug 2021 02:59
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/4539

Actions (login required)

View Item View Item