PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SENGAJA MELAWAN HAK MELAKUKAN TRANSMISI INFORMASI ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN (Studi Putusan Nomor 837/Pid-Sus/2019/PN-Byw)

DARA, ANGRAINI and Dr, Uning (2021) PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SENGAJA MELAWAN HAK MELAKUKAN TRANSMISI INFORMASI ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN (Studi Putusan Nomor 837/Pid-Sus/2019/PN-Byw). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
DARA ANGRAINI (17-099) COVER, HALAMAN PENGESEHAN, PERSETUJUAN, ABSTRACK, DAFTAR ISI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DARA ANGRAINI (17-099) BAB PENDAHULUAN.pdf

Download (509kB)
[img] Text
DARA ANGRAINI (17-099) BAB KESIMPULAN DAN SARAN.pdf

Download (151kB)
[img] Text
DARA ANGRAINI (17-099) FULL TEKS SKRIPSI).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tindak pidana cyber crime sudah tidak asing lagi di Indonesia, kejahatan yang sangat mudah diakses melalui media elektronik, salah satu kejatahan yang sedang ramai diperbincangkan adalah Kejahatan Tansmisi Informasi Elektronik milik orang lain, Putusan Nomor: 837/Pid-Sus/2019/PN-Byw merupakan contoh kasus carding yang mana dalam kejahatan ini menggunakan media teknologi internet, Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana sengaja melawan hak melakukan transmisi elektronik milik orang lain dalam putusan Nomor: 837/Pid-Sus/2019/PN-Byw? (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana sengaja melawan hak melakukan transmisi informasi elektronik milik orang lain dalam putusan Nomor:837/Pid-Sus/2019/PN-Byw? penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan: (1) Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam putusan Nomor: 837/Pid-Sus/2019/PN-Byw. menjatuhkan putusan terhadap pelaku dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 9 (Sembilan) bulan. (2) Pertimbanngan hakim dalam memutus perkara didasarkan pada alat bukti, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, surat dakwaan, keterangan terdakwa dan hal-hal yang meringankan serta memberatkan terdakwa. Kata Kunci: Transmisi, Cyber Crime, Pidana, Informasi Elektronik, Carding

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 27 Aug 2021 02:14
Last Modified: 27 Aug 2021 02:14
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/5363

Actions (login required)

View Item View Item