KEKUATAN PEMBUKTIAN REKAMAN PENYADAPAN TELEPON PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Perkara Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg)

Rizky, Ambiya and Rianda, Seprasia (2021) KEKUATAN PEMBUKTIAN REKAMAN PENYADAPAN TELEPON PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Perkara Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
RIZKY AMBIYA (COVER, HALAMAN PENGESAHAN, PERSETUJUAN, ABSTRAK, DAFTAR ISI).pdf

Download (608kB)
[img] Text
RIZKY AMBIYA (PENDAHULUAN).pdf

Download (292kB)
[img] Text
RIZKY AMBIYA (KESIMPULAN DAN SARAN).pdf

Download (400kB)
[img] Text
RIZKY AMBIYA (FULLTEKS SKRIPSI).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pembuktian dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi salah satunya adalah penyadapan yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019. Sesuai menurut Pasal 184 KUHAP, rekaman penyadapan telepon menjadi alat bukti petunjuk. Contoh kasus perkara Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg dimana Terdakwa S telah melakukan korupsi pengaturan proyek lingkungan di Pemerintah Kabupaten Indramayu dan dijatuhi hukuman 4 tahun, 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- , apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Rumusan masalah 1) Bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap kekuatan pembuktian rekaman penyadapan telepon pada tindak pidana korupsi dalam perkara Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang dipergunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data dikumpulkan dengan cara pengumpulan studi dokumen dan analisis secara kualitatif. Simpulan 1) Pertimbangan hakim dalam menilai kekuatan pembuktian rekaman penyadapan telepon pada tindak pidana korupsi dalam perkara Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg adalah mempertimbangkan secara yuridis yaitu surat dakwaan, tuntutan, barang bukti, alat bukti berupa keterangan saksi, surat, petunjuk yang didalamnya ada bukti rekaman, keterangan terdakwa. Pertimbangan non yuridis yaitu mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Kata Kunci : Korupsi, penyadapan, telepon, pembuktian

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 27 Aug 2021 03:13
Last Modified: 27 Aug 2021 03:13
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/5477

Actions (login required)

View Item View Item