PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK (Studi Putusan Nomor 29/Pid.Sus/2019/PN.Tim)

Hatisyah Monita, Hatisyah and Deaf, Wahyuni Ramadhani (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK (Studi Putusan Nomor 29/Pid.Sus/2019/PN.Tim). Diploma thesis, Universitas Bung Hatta.

[img] Text
HATISYAH MONITA (COVER, PERSETUJUAN, PENGESAHAN, ABSTRAK, DAFTAR ISI).pdf

Download (672kB)
[img] Text
HATISYAH MONITA (PENDAHULUAN).pdf

Download (163kB)
[img] Text
HATISYAH MONITA (KESIMPULAN DAN SARAN).pdf

Download (33kB)
[img] Text
HATISYAH MONITA (FULL TEKS SKRIPSI).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (943kB)

Abstract

Tindak pidana perdagangan anak diatur dalam Pasal 76F KUHP. Salah satu contoh kasus perdagangan anak adalah perkara pada putusan nomor 29/Pid.Sus/2019/PN.Tim. Rumusan masalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak dalam putusan Nomor 29/Pid.Sus/2019/PN.Tim? (2) bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak dalam putusan nomor 29/Pid.Sus/2019/PN.Tim?Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative; sumber data yang digunakan adalah data sekunderyang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier; teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen; data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Simpulan: (1) Pertanggungjawaban pidana terdakwa D telah memenuhi unsur-unsur Pasal tindak pidana dimana terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pertanggungjawaban pidana terdakwa D adalah strict liability dimana kasus ini pelaku terbukti benar melakukan tindak pidana perrdagangan anak.(2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak dalam putusan Nomor 29/Pid.Sus/2019/PN.Timbahwa hakim mempertimbang yuridis yaitu dakwaan JPU, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti dan pertimbangan non yuridis yaitu latar belakang, perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa,hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Kata kunci: pertanggungjawaban, pidana, pelaku, perdagangan, anak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 27 Aug 2021 03:14
Last Modified: 27 Aug 2021 03:14
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/5495

Actions (login required)

View Item View Item