TINJAUAN YURIDIS TERHADAP CRYPTOCURRENCY SEBAGAI MATA UANG MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Yudha, Prihatna and Dwi, Astuti Palupi (2021) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP CRYPTOCURRENCY SEBAGAI MATA UANG MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. Diploma thesis, Universitas Bunghatta.

[img] Text
Cover Skripsi Yudha Prihatna.pdf

Download (298kB)
[img] Text
Pendahuluan Skripsi Yudha Prihatna.pdf

Download (425kB)
[img] Text
Penutup Skripsi Yudha Prihatna.pdf

Download (431kB)
[img] Text
Siap Jilid Skripsi Yudha Prihatna.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Uang virtual atau uang elektronik merupakan uang yang transaksinya dengan menggunakan internet dan biasanya melibatkan penggunaan jaringan komputer, dalam hukum internasional belum mengatur tentang Cryptocurrency, tetapi beberapa negara sudah ada yang me legalkan Cryptocurrency, seperti Jepang, Amerika Serikat dan Singapura tapi di Indonesia belum ada pengaturan tentang Cryptocurrency tersebut, ditakutkan pemilik dari Cryptocurrency tidak jelas negara atau aturan internasional yang mengaturnya. Rumusan Masalah 1)Bagaimanakah Pengaturan Cryptocurrency sebagai mata uang legal berdasarkan Hukum Internasional? 2)Bagaimanakah Pengakuan terhadap Cryptocurrency di Negara Indonesia? Penelitian ini menggunakan secara yuridis normatif. menggunakan sumber data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier data dikumpulkan melalui studi dokumen. Berdasarkan penelitian 1)Menurut hukum internasional belum adanya pengaturan tentang mata uang cryptocurrency tersebut, IMF dan World Bank hanya sebatas akan membuat aturan tentang cryptocurrency akan tetapi beberapa negara sudah ada yang melegalkan mata uang cryptocurrency.2)Di Indonesia transaksi menggunakan Bitcoin masih belum jelas dasar hukumnya. Karena ketidakjelasan tersebut, transaksi menggunakan cryptocurrency belum dapat dikatakan sah. cryptocurrency atau mata uang kripto, tidak memenuhi syarat sebagai suatu alat pembayaran baik secara teori maupun secara undang-undang. Sebagaimana menurut aturan Bank BI yaitu PBI Nomor 16/8/PBI/2014 yang mensyaratkan, bahwa uang elektronik diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hukum FH
Date Deposited: 27 Aug 2021 04:35
Last Modified: 27 Aug 2021 04:35
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/5620

Actions (login required)

View Item View Item