KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN UPAYA ADMINISTRATIF SEBELUM MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG DALAM PUTUSAN NOMOR 13/G/2019PTUN.PDG TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN

Sonia, Delara Resmana and Sanidjar, Pebrihariati and Nurbeti, Nurbeti (2020) KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN UPAYA ADMINISTRATIF SEBELUM MENGAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG DALAM PUTUSAN NOMOR 13/G/2019PTUN.PDG TENTANG PEMBERHENTIAN KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN. Diploma thesis, UNIVERSITAS BUNG HATTA.

[img] Text
12 Sonia Delara Resmana (1610012111111) Cover.pdf

Download (207kB)
[img] Text
12 Sonia Delara Resmana (1610012111111) Abstrak.pdf

Download (192kB)
[img] Text
12 Sonia Delara Resmana (1610012111111) BAB I.pdf

Download (311kB)
[img] Text
12 Sonia Delara Resmana (1610012111111) BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (481kB)
[img] Text
12 Sonia Delara Resmana (1610012111111) BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (483kB)
[img] Text
12 Sonia Delara Resmana (1610012111111) BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (193kB)
[img] Text
12 Sonia Delara Resmana (1610012111111) DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (199kB)

Abstract

ABSTRAK Upaya Administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu keputusan tata usaha negara. Dalam hal penyelesaiannya itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan. Rumusan masalah (1) Bagaimankah prosedur yang dilalui dalam upaya administratif sebagai upaya pendahuluan sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dalam Putusan Nomor 13/G/2019/PTUN.PDG tentang Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada Hubungannya dengan Jjabatan? (2) apa konsekuensi hukum diaturnya Upaya Adminstratif sebagai upaya pendahuluan sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang? Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data studi dokumen, jenis data adalah data sekunder yang terdiri dari Bahan hukum Primer, Sekunder, Tersier dan dianalisis secara Kualitatif. Simpulan penelitian (1) Prosedur upaya administratif yang dilakukan berpedoman pada Peraturah Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah setelah menempuh Upaya Administrasi yang menjadi kendala tidak adanya kejelasan ialah siapa atasan pejabat yang berwenang menghukum dalam kapasitasnya sebagai pejabat Pembina kepegawaian (2) konsekuensi hukum jika tidak melakukan upaya administratif ialah Hakim tidak akan menerima gugatan (NO) Kata Kunci : KTUN, Upaya Administratif, PTUN.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hermanto Hermanto
Date Deposited: 26 Jun 2020 02:30
Last Modified: 26 Jun 2020 02:30
URI: http://repo.bunghatta.ac.id/id/eprint/60

Actions (login required)

View Item View Item